Siapa Bakal Tersangka Tukar Guling Aset?
Jefryy/BE- Pengecekan lokasi tukar guling aset Murman Effendi dengan Pemda Seluma tahun 2008.--
Harianbengkuluekspress.id- Penyidikan perkara tukar guling yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma mulai menampakan titik terang.
Dari pemeriksaan saksi juga dokumen yang berhasil didapatkan, akan ada tersangka dalam perkara tukar guling lahan antara mantan bupati Seluma Murman Effendi dan Pemkab Suluma.
Saat ini mantan pejabat yang saat itu tengah berkuasa saat itu telah menjalani pemeriksaan intensif penyidik Kejari.
Tercatat sudah ada 30 saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.
BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran, Periksa Kabel Listrik Sebelum Mudik
BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran, Periksa Kabel Listrik Sebelum Mudik
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni SH MH mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Yang berkaitan dan mengetahui perkara tukar guling tahun 2008 tersebut.
"Sudah ada 30 saksi yang kita periksa sejauh ini. Semua keterangan saksi ini akan kita kaji dan teliti lagi, sebelum kita simpulkan dan siapa tersangka ha kita tunggu saja hasil akhirnya," terangnya.
Dari saksi yang telah dimintai keterangan kata kasi pidsus, telah didapatkan sedikit gambaran atau kejelasan proses tukar guling ini. Sehingga dipastikan bakal ada tersangka yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Kami di sini fokus ke dugaan tindak pidana korupsinya. Sudah mulai ada gambaran dan kejelasan," jelas kasi pidsus.
Saat ini lanjut kasi pidsus, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD saat itu Periode 2004-2009.
Untuk memastikan apakah proses tukar guling ini dibahas dan disetujui DPRD Seluma saat itu. (Jefrianto)