Lindungi Satuan Pendidikan Dari Kekerasan Seksual, Kemendikbudristek Lakukan ini

Kemendikbudristek berupaya melindungi satuan pendidikan dari kekerasan seksual-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Angka perundungan disatuan pendidikan cukup tinggi. Berdasarkan hasil survei Asesmen Nasional (AN) tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual,

26,9 persen peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen berpotensi menghadapi perundungan.

BACA JUGA: Sayangi Ginjal, Begini Cara Merawatnya Agar Tetap Sehat

BACA JUGA: Amalkan Doa ini, Insya Allah Terhindar Dari Bahaya Saat Mampir ke Tempat Baru

Selain itu, dari data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022

Menyebutkan bahwa kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual adalah anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133 kasus.

 

Terkait hal itu, Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

Untuk mendiseminasikan peraturan tersebut, Kemendikbudristek melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM)

Bekerja sama dengan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Kementerian/Lembaga (K/L) menyelenggarakan Forum Tematik Bakohumas yang bertema “Pendidikan Berkualitas tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek”.

 

Staf Ahli Mendikbudristek Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Muhammad Adlin Sila, menyampaikan bahwa Permendikbudristek PPKSP hadir untuk melindungi seluruh warga satuan pendidikan

Mulai dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas.

Hal itu untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga satuan pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan