Lindungi Satuan Pendidikan Dari Kekerasan Seksual, Kemendikbudristek Lakukan ini

Kemendikbudristek berupaya melindungi satuan pendidikan dari kekerasan seksual-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

 

“Hal ini harus ditangani dengan serius karena kekerasan yang dialami oleh anak dalam masa pertumbuhan akan meningkatkan trauma sangat panjang dan mendalam yang dapat mengganggu proses belajar, tentu berdampak dan menghambat tercapainya SDM Indonesia yang berkualitas di masa depan,” ujar Adlin dalam sambutannya di Bali, Kamis, 2 Oktober 2023.

 

Dalam mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Kemendikbudristek bersama empat kementerian dan tiga lembaga telah menyepakati Nota Kesepahaman. 

 

 Adapun empat kementerian tersebut adalah Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

 

Sedangkan tiga lembaga lainnya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). 

 

Untuk itu, dalam mewujudkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, Adlin mengajak mitra dari seluruh kementerian dan lembaga untuk berkolaborasi melaksanakan PPKSP. 

 

“Kami berharap, diskusi hari ini dapat bermanfaat dan menjadi acuan dalam implementasi Permendikbudristek di satuan pendidikan wilayah kerja bapak ibu semua,” tandasnya. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan