Oknum Mantan Dosen Dibekuk Polda Bengkulu, Ternyata Ini Kasusnya

Mantan dosen kembali dibekuk Ditresnarkoba Polda Bengkulu -Rio/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Kermin Si'in alias Kr yang merupakan seorang  mantan dosen Universitas Bengkulu (UNIB) ditangkap lagi oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu.

Kr merupakan bandar besar narkoba jenis sabu yang sebelumnya ditahan di Nusa Kambangan. Ia merupakan residivis jebolan Nusakambangan ditangkap lantaran terlibat pengendalian narkoba lintas nasional.

BACA JUGA: Program Guru Penggerak, Ini 3 Visi Utama yang Akan Diwujudkan Kemendikbudristek

BACA JUGA:  Alami Gangguan Pendengaran dan Organ Telinga, Atasi Dengan Resep Alami ini

Kermin ditangkap saat sedang makan malam bersama keluarganya di sebuah rumah makan di Kota Bengkulu.

Diungkapkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan,  Narkoba itu sambungnya, dibeli secara langsung oleh Kirmin dan dikendalikan sendiri dengan dibantu oleh kurir dan pengedar.

"Saat ditangkap kita memang tidak menemukan barang bukti pada tersangka Kirmin, namun setelah dilakukan penggeladahan di kediamannya, kita temukan sabu-sabu yang disimpan tersangka di tempat sabun," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Jumat (3/11/2023).

Ditambahkan AKBP Tonny, sedikitnya ada 12 paket sabu-sabu yang berhasil diamankan anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu terhadap tersangka Kirmin.

Tak hanya narkoba, anggota juga menyita uang tunai sebesar Rp 4,2 juta milik tersangka yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

"Selain narkoba kita amankan 5 unit handphone,  timbangan digital, 2 bundel klip bening serta uang tunai hasil penjualan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kermin Si'in SH, seorang terpidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambanga,  Cilacap, Jawa Tengah pada tahun 2013 lalu dan baru keluar 6 bulan lalu.

Kirmin didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu.

Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013 dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta. (Tri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan