Selingkuh, Ketua BPD Desa Ini Didenda Rp 15 Juta
RENALD/BE Musyawarah penyelesaian permasalahan perselingkuhan Ketua BPD Gindo Suli, Kecamatan Bunga Mas dengan warga Desa Manau Sembilan 1 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, Rabu 17 April 2024. --
Harianbengkuluekspress.id - Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gindo Suli, Kecamatan Bunga Mas berinisial RU, didenda Rp 15 juta.
RU kedapatan memiliki hubungan asmara spesial yang tejalin sejak sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah dengan seorang perempuan yang merupakan istri orang berinisial FI berasal Desa Manau Sembilan 1, Kecamatan Padang Guci Ulu, Kabupaten Kaur.
Atas tindakan tidak pantas tersebut, RU dan FI harus menjalani sidang adat dan dikenakan denda adat.
"Iya benar kemarin pada Selasa 16 April 2024 pukul 09.30 WIB kita gelar musyawarah adat di aula kantor desa," ujar Kepala Desa (Kades) Gindo Suli, Harianto kepada BE, Rabu 17 April 2024.
BACA JUGA:155 Pelajar Ikuti Seleksi Calon Paskibraka, Ini Waktunya
BACA JUGA:23 PNS Disanksi Pemotongan TPP, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut, Harianto menyampaikan pada sidang adat tersebut selain dihadiri kedua pelaku perselingkuhan. Juga dihadiri pihak Polsek Manna, Koramil Manna, tokoh adat dan tokoh masyarakat, serta Kades Manau Sembilan Satu, Kades Manau Sembilan Dua dan Kades Pagar Alam.
"Sebelumnya kepala desa dari Kecamatan Padang Guci memang sudah datang ke Desa Gindo Suli untuk membahas masalah perselingkuhan ini, karena suami dari sang perenpuan menuntut tindakan perselingkuhan tersebut," sampainya.
Harianto menerangkan dari hasil pengumpulan keterangan didapati bahwa oknum Ketua BPD dengan wanita asal Padang Guci Ulu sudah pernah bertemu di sebuah kontrakan di Kota Manna. Adapun alasan dari pertemuan tersebut bahwa sang wanita meminta THR kepada oknum ketua BPD tersebut.
BACA JUGA: PDIP Buka Penjaringan Cagub, Ini Dia Jadwalnya
"Bukti chating whatsapp juga sudah ditunjukan dan keduanya (pelaku perselingkuhan, red) sudah mengakui perbuatannya, yaitu pertemuan di sebuah kontrakan yang ada di Kota Manna," teranganya.
Pada kesempatan itu, Harianto mengatakan bahwa oknum Ketua BPD Gindo Suli, RU diganjar sanksi membayar denda adat sebesar Rp 15 juta. Denda tersebut termasuk biaya cuci kampung yang dilaksanakan di Desa Pagar Alam, Kecamatan Padang Guci Ulu.
"Dendanya sudah dibayarkan oleh Ketua BPD kami, Denda tersebut Rp 10 juta untuk sang suami wanita asal Padang Guci dan Rp 5 jutanya lagi untuk biaya cuci kampung," katanya.
Sedangkan untuk sanksi administrasi atas tindakan perselingkuhan yang telah dilakukan RU selaku Ketua BPD Harianto tidak berkomentar banyak. Hanya saja Harianto menyampaikan permasalahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat dan anggota BPD yang berjumlah 5 orang.