Selingkuh, Ketua BPD Desa Ini Didenda Rp 15 Juta
RENALD/BE Musyawarah penyelesaian permasalahan perselingkuhan Ketua BPD Gindo Suli, Kecamatan Bunga Mas dengan warga Desa Manau Sembilan 1 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, Rabu 17 April 2024. --
BACA JUGA:Dinsos Fasilitasi Keluarga Kurang Mampu Berobat, Ini Tujuannya
"Semuanya diserahkan kepada forum masyarakat dan BPD. Tetapi memang sudah banyak usulan masyarakat yang keberatan jika oknum Ketua BPD tidak di nontaktifkan sementara," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menerangkan pelaku perselingkuhan RU tidak terbebani dengan permintaan uang denda dari pihak yang mewakili suami FI. Bahkan kedua belah pihak tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum.
"Permasalah sudah diselesaikan di Desa Gindo Suli dengan cara musyawarah kedua belah pihak," singkatnya. (Renald)