Sengketa Pilpres 2024, MK Terima 22 Amicus Curiae, Berikut Daftarnya

Sengketa Pilpres 2024, MK Terima 22 Amicus Curiae, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ini pertama kalinya dalam sejarah Pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia, masyarakat Indonesia beramai-ramai mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Tercatat, ada 22 pihak yang sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi amicus curiae dan mereka sudah menyerahkan dokumen pendapatnya terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 kepada MK.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jumlah pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae kemungkinan akan terus bertambah.

Sebab, majelis hakim baru akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan pada 21 April 2024 mendatang.

BACA JUGA:Penerapan Kurikulum Merdeka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

BACA JUGA:Perhatian Bagi Sekolah, Mendikbudristek Keluarkan Permendikbudristek Nomo 12 Tahun 2024, Ini Isinya

Sehingga, ada kemungkinan pihak lain akan ikut mengajukan diri sebagai amicus curiae.

"Amicus curiae ada dari perorangan, dari kelompok, dari lembaga, dari kampus, semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi," katanya.

Adapun ke-22 22 pihak yang telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke MK adalah sebagai berikut:

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

4. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

5. Organisasi Mahasiswa UGM-Unpad-Undip-Airlangga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan