Penerapan Kurikulum Merdeka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Penerapan Kurikulum Merdeka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan harus bersiap untuk peralihan ke Kurikulum Merdeka.
Satuan pendidikan diberikan waktu untuk mendaftarkan diri untuk penerapan Kurikulum Merdeka dari tanggal 27 Maret sampai 28 April 2024 mendatang.
Adapun cara mendaftar Kurikulum Merdeka melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Perhatian Bagi Sekolah, Mendikbudristek Keluarkan Permendikbudristek Nomo 12 Tahun 2024, Ini Isinya
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Kejaksaan, Tersedia 11.030 Formasi, Lulusan SMA Merapat! Berikut Syaratnya
1. Masuk ke Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan akun belajar.id milik kepala satuan pendidikan Anda, dan jangan lupa pastikan akun belajar.id telah terhubung dengan PMM.
2. Cari kolom Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada bagian “Kegiatan Terkini” di beranda PMM Anda. Lalu Klik “Buka pendaftaran”.
3. Mulai Proses Pendaftaran di halaman Pendaftaran Kurikulum Merdeka untuk memulai proses pendaftaran. Silahkan klik “Daftar Sekarang” pada satuan pendidikan yang diinginkan.
Namun, sebagai catatan, untuk satuan pendidikan swasta perlu mengunggah surat pernyataan dari yayasan ketika melakukan proses pendaftaran.
4. Pilih opsi implementasi sesuai dengan kesiapan satuan pendidikan Anda (2024/2025, 2025/2026., ataupun 2026/2027).
Setelah memilih opsi, Klik “Pilih dan selesaikan pendaftaran” untuk menyelesaikannya. Jangan lupa cek kembali rekap pendaftarannya.
5. Setelah melakukan pendaftaran, Anda bisa mengubah periode implementasi Kurikulum Merdeka di sekolah anda maksimal 3 kali sebelum pendaftaran Kurikulum Merdeka di mulai.
BACA JUGA:Maksimalkan Capaian PAD, Bentuk Tim Grebek Pajak, Ini Sasarannya