Badan Adhoc Direkrut Ulang, Ini Jadwal Perekrutannya
Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong bersama Komisioner KPU Provinsi Bengkulu saat mengikuti Rakor pembentukan badan adhoc yang dilaksanakan KPU RI.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong memastikan akan merekrut ulang badan adhoc.
Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Buyono SPdI menjelaskan, badan adhoc yang akan direkrut ulang tersebut baik untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024, kita akan melakukan perekrutan ulang badan adhoc," terang Buyono dikonfirmasi BE, Jumat 19 April 2024.
Dijelaskan Buyono, tahapan perekrutan badan adhoc untuk Pilkada serentak tahun 2024 khususnya untuk PPK akan diawali dengan pengumuman pendaftaran yang akan dimulai tanggal 23 hingga 27 April 2024. Kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran yang juga dimulai dari tanggal 23 April dan akan berakhir pada tanggal 29 April 2024. Sedangkan untuk proses perekrutan PPS pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 2 sampai 6 Mei 2024. Kemudian penerimaan pendaftaran PPS dari tanggal 2 Mei sampai dengan tanggal 8 Mei 2024.
"Setelah melewati sejumlah tahapan perekrutan, PPK terpilih akan dilantik pada tanggal 16 Mei dan PPS terpilih akan dilantik pada tanggal 26 Mei 2024," papar Buyono.
Ia menambahkan, dalam perekrutan badan adhoc baik PPK maupun PPS akan dilaksanakan seleksi tertulis dengan sistem cumputerisasi atau Computer Assisted Test (CAT). Dimana untuk soal - soalnya saat ini masih disusun oleh KPU Provinsi Bengkulu bersama dengan KPU RI.
"Mekanisme perekrutan PPK maupun PPS ini hampir sama dengan perekrutan untuk Pileg maupun Pilpres beberapa waktu lalu," kata Buyono.
BACA JUGA:Pengepul Bantu Sayuran ke Lokasi Banjir di Daerah Ini
Lebih lanjut Buyono mengungkapkan, dalam perekrutan PPK dan PPS tersebut, KPU Rejang Lebong membutuhkan sebanyak 75 orang PPK yang akan bertugas di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana setiap kecamatannya akan ada 5 orang petugas PPK.
Sedangkan untuk PPS yang mereka butuhkan sebanyak 468 orang untuk 156 desa dan kelurahan atau masing-masing desa serta kelurahan akan diambil 3 orang petugas PPS. Oleh karena itu, masyarakat Rejang Lebong yang memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan seleksi tersebut dengan menyiapkan diri karena seleksinya dilaksanakan secara terbuka.
"Dalam seleksi PPK dan PPS ini, pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi Siakba sama dengan pendaftaran beberapa waktu lalu," kata Buyono.
Penggunaan aplikasi Siakba, menurut Buyono, adalah untuk memudahkan pihaknya dalam melihat rekam jejak atau pengalamannya sebagai penyelanggara pemilu. Karena menurutnya mereka yang sebelumnya pernah menjadi petugas badan adhoc dan memiliki rekam jejak yang baik akan menjadi pertimbangan KPU Rejang Lebong dalam perekrutan kali ini.(ari)