Dendam dan Cemburu Berujung Penganiayaan Berat, Begini Kronologisnya

Korban pembacokan saat dirawat di RSUD M Yunus Bengkulu, Sabtu, 20 April 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Cemburu karena mantan istri siri menikah dengan pria lain, membuat Su (35) warga Kelurahan Air Periukan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma nekat melakukan penganiayaan. 

Su melakukan penganiayaan dengan cara membacok ZA (34) warga Desa Tabalagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Sabtu, 20 April 2024. 

Aksi pembacokan pelaku terjadi di Jalan DP Negara, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Akibat pembacokan itu, ZA mengalami luka parah di bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek di punggung. 

BACA JUGA:17 Bacalon Wali Kota PAN Diuji, Ini Dia Jadwal Fit And Propertest Bagi Masing-masing Bacalon

BACA JUGA:Investasi Bodong Kembali Terjadi di BU, Korbannya Ratusan Orang, Total Kerugian 20 M, Begini Modusnya

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri mengatakan, motif pelaku menganiaya karena dendam dan cemburu dengan korban. 

"Pelaku menganiaya korban karena cemburu dan dendam," jelas Kapolsek.

Sebelum penganiayaan terjadi, pelaku pernah menikah siri dengan istri siri korban diketahui berinisial KW. 

Pelaku dan KW menikah siri lebih kurang 2,5 tahun. Sampai akhrinya mereka berpisah dan KW menikah siri pula dengan ZA. 

Jalinan asmara ZA dan KW diketahui oleh pelaku. Hingga akhirnya pelaku dan KW kembali menjalin komunikasi setelau pelaku tahu KW dan ZA sempat berpisah 2 bulan. Mereka berjanji akan bertemu di warung kopi milik pelaku di Kelurahan Betungan. Tetapi pelaku malah mengetahui KW bersama dengan ZA. Hingga pelaku emosi dan melampiaskan amarah dengan membacok ZA.

"Pelaku kami amankan dari amukan warga. Untuk korban dibawa ke RSUD M Yunus untuk mendapatkan perawatan," imbuh Kapolsek. 

Aksi penangkapan pelaku sempat viral karena tersebar di media sosial. Warga sempat melampiaskan amarah pada pelaku karena aksinya tersebut.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan