Sederet Catatan APBD-P Kota, dari Ini Sampai Ini

Isnan Fajri--

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membeberkan sejumlah catatan atas evaluasi APBD Perubahaan (APBD-P) Pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran 2023. Mulai dari pemangkasan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga dana hibah yang akan dikucurkan Pemkot Bengkulu pada akhir tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos Mkes mengatakan, pengurangan anggaran TPP cukup besar sampai Rp 21 miliar. Dari anggaran total sebelumnya pada APBD murni 2023 sebesar Rp 103 miliar, berkurang menjadi  Rp 82 miliar.

"Ini ada potensi pengurangan TPP, yang akan berdampak tidak dibayarkan pada akhir tahun," terang Isnan, Jumat (3/11).

Isnan mengatakan, pengurangan TPP ASN itu paling disorot Pemprov, sebelum mengeluarkan nomor register APBD-P Pemda Kota Bengkulu. Sebab, TPP ASN itu merupakan belanja rutin yang menyangkut hak ASN.

"Ini rekomendasi kita, untuk diutamakan. Karena ini TPP belanja rutin, yang menyangkut hak ASN Pemkot," tambahnya.

Tidak hanya TPP, dana hibah yang dianggarkan Pemkot Bengkulu juga mendapatkan evaluasi. Menurut Isnan, dana hibah yang disorot itu soal dana hibah masjid atau rumah ibadah. Dana hibah itu sampai Rp 600 juta.

"Setelah kita komperasi, ternyata tidak sesuai regulasi. Dana hibahnya sampai Rp 600 juta. Ternyata sebagian besar dana hibah masjid yang belum ada rincian penggunaanya," beber Isnan.

Isnan menegaskan, pemberian dana hibah memang dibolehkan. Namun pertimbangan evaluasi itu, agar Pemkot mengutamakan anggaran yang berkaitan kegiatan wajib.

"Kita rekomendasikan, agar bisa mengutamakan anggaran wajib, untuk kebutuhaan mendesak. Dana hibah itu boleh, dengan catatan belanja wajib, belanja yang memang prioritas itu terpenuhi," ungkapnya.

Selain dana hibah rumah ibadah, Isnan mengakui, Pemprov juga mengevaluasi soal dana hibah untuk Pemilihaan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pada APBD-P Pemkot Bengkulu, tidak menganggarkan dana hibah.  Padahal, sesuai regulasi di APBD-P 2023 sudah mulai dianggarkan, meskipun tidak bisa sampai 40 persen di APBD-P dan 60 persen di APBD 2024.

"Ada kewajiban mengalokasikan anggaran Pilkada. Kota, belum ada sama sekali. Kita minta sesuai surat edaran Kemendagri, untuk seluruh kabupaten/kota menganggarkan sesuai kebutuhaan. Syukur-syukur bisa 40 persen, tapi kalau tidak minimal sudah menganggarkan. Sebagai bukti kepatuhaan kita, terhadap regulasi pemerintah," ujar Isnan.

Isnan juga membeberkan, ada kegiatan di APBD-P Kota Bengkulu yang sangat krusial dievaluasi. Sebab, ada 35 sub kegiatan yang tidak masuk dalam dokumen perencanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Namun di APBD-P Kota Bengkulu jusru dianggarkan.

"Sekarang setiap kegiatan yang dianggarkan itu, baik APBD-P maupun APBD reguler, itu sudah harus ada di mekanisme perencanaan RKPD. Nah ini tidak ada. Mangkanya kita rekomendasikan untuk disesuaikan dengan RKPD dan RAPBD. Kalau tidak, jelas ada norma yang dilanggar," tegasnya.

Di sisi lain, untuk APBD-P Pemda Kabupaten, menurut Isnan juga ada beberapa catatan. Seperti belum dianggarkannya dana hibah Pilkada. Namun beberapa kabupaten juga telah dikeluarkan rekomendasi APBD-P.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan