Reklamasi Pulau Tikus, Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 280 Miliar, Realisasinya Tunggu Ini

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes bersama DKP dan pihak terkait saat meninjau Pulau Tikus Bengkulu, Sabtu, 20 April 2024.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Syafriandi menjelaskan, reklamasi ini bertujuan untuk mengembalikan luas Pulau Tikus menjadi 2,5 hektare dari kondisi saat ini yang hanya 0,4 hektare. Selain itu, hasil pengerukan Pulau Baai juga tidak lagi dibuang ke laut, melainkan dimanfaatkan untuk reklamasi Pulau Tikus.

"Nanti, kita akan kembalikan ke 2,5 hektare dan rencananya juga hasil pengerukan Pulau Baai tidak lagi dibuang ke tengah laut tapi ke Pulau Tikus," pungkasnya. (151/prw)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan