Reklamasi Pulau Tikus, Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 280 Miliar, Realisasinya Tunggu Ini
Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes bersama DKP dan pihak terkait saat meninjau Pulau Tikus Bengkulu, Sabtu, 20 April 2024.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Pulau Tikus yang terancam habis terkikis abrasi bakal direklamasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 280 miliar untuk reklamasi Pulau Tikus di tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos Mkes menjelaskan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada pemerintah pusat dan disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tujuannya tidak lain, untuk menyelamatkan pulau tersebut dari abrasi dan menghidupkan kembali habitat penyu.
"Reklamasi Pulau Tikus ini sangat dibutuhkan. Karena pulau tersebut sebagai tempat habitat penyu. Apalagi terumbu karangnya bagus juga," terang Isnan, saat meninjau Pulau Tikus, Sabtu, 20 April 2024.
Isnan mengatakan, jika reklamasi itu dilakukan oleh pemerintah pusat, tidak hanya menyelamatkan Pulau Tikus. Namun juga akan membuat pulau itu menjadi destinasi wisata baru di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Tak Bayar Pajak, Didenda dan Tempat Usaha Bakal Disegel
BACA JUGA:Aksi Anarkis Rusak Tempat Usaha, Ini Kerugian yang Dialami Korban di Kota Bengkulu
"Pulau Tikus potensial sekali tapi karena fasilitas minim wisatawan juga minim yang datang, nanti kalau sudah direklamasi tidak menutup kemungkinan wisatawan akan ramai datang," tambahnya.
Dalam hasil peninjauan Pulau Tikus, lanjut Isnan, kondisi Pulau Tikus saat ini hanya seluas 0,4 hektare dari yang sebelumnya seluas 4 hektare.
Jika tidak cepat dilakukan penanganan secara serius, maka lama kelamaan, akan hilang dari laut Provinsi Bengkulu.
"Kita harap, Pulau Tikus ini dapat segera direklamasi. Kalau tidak dilakukan reklamasi bisa lenyap," tegas Isnan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi mengatakan, reklamasi Pulau Tikus telah diusulkan anggaran Rp 280 miliar ke KKP.
"Sudah kita ajukan Rp 280 miliar dan sudah disetujui Kementerian Kelautan tinggal persetujuan Kementerian keuangan untuk revitalisasi/reklamasi Pulau Tikus ini," ujar Syafriandi.
Meskipun mendapat lampu hijau dari KKP, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan. Hal ini untuk memastikan ketersediaan anggaran yang diajukan.
"Kita tunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk memastikan anggaran tersebut benar-benar ada untuk reklamasi Pulau Tikus," bebernya.