MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Keputusannya
MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Keputusannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA:Update Harga Emas Senin 22 April 2024, Antam Terjun Bebas dan UBS Terus Meroket
BACA JUGA:KUR BRI Rp 275 Juta, Tenor 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Selain itu, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Dengan putusan tersebut, sepertinya Pasangan Presiden RI dan wakil Presiden RI 2024-2029 mendatang adalah Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (*)