Jaksa Bakal Lanjutkan Penyidikan BOK Kaur Tahap Dua, 4 Terdakwa Divonis Segini

Empat orang terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu, Senin, 22 April 2024. -RIZKY/BE -

Pada kasus tersebut yang memiliki peran paling besar adalah mantan Kadis Dinkes Kaur Darmawansyah dan Sekdis Gusdiarjo. Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas. Uang tersebut diserahkan para kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes. 

Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Hingga akhirnya kasus tersebut malah menyeret lima orang tersangka lain terlibat perintangan penyidikan terhadap penyidik Kejari Kaur.(167)

 

Tag
Share