Jaksa Bakal Lanjutkan Penyidikan BOK Kaur Tahap Dua, 4 Terdakwa Divonis Segini
Empat orang terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu, Senin, 22 April 2024. -RIZKY/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Empat orang terdakwa kasus korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Darmawansyah divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Selain itu, Darmawansyah juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 305 juta, sudah dititipkan di kas Kejari Kaur diperintahkan untuk disetor ke Kas negara.
Selanjutnya, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Gusdiarjo divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara, dibebankan membayar uang pengganti Rp 40 juta, sudah dititipkan di kas Kejari Kaur diperintahkan untuk disetor ke kas negara.
BACA JUGA:Kabupaten BU Terbaik Pertama SDI, Bupati Mian Terima Penghargaan dari Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:303 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka, Ini Motivasi dari Penjabat Sekda Pemkot Bengkulu
Tervonis lainnya, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen juga divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara, dibebankan membayar uang pengganti Rp 39 juta.
Terakhir, mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara, dibebankan membayar uang pengganti Rp 21 juta.
"Menyatakan terdakwa Darmawansyah, Gusdiarjo, Ricke James Yunsen, Indah Fuji Astuti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subaidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada didalam tahanan," jelas Hakim Ketua, Fauzi Isra SH MH saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Kaur, Dwi Pranoto SH masih pikir-pikir. Apakah kasus korupsi BOK Kaur penyidikannya akan dilanjutkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan.
Yang pasti dari fakta persidangan memang ada beberapa pihak lain yang terindikasi terlibat pada korupsi BOK Puskesmas Kaur.
"Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Yang jelas putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan yakni pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Dwi.
Empat orang terdakwa mengatakan hal serupa, mereka masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena vonis tersebut tidak begitu jauh dari tuntutan JPU tanggal 20 Maret 2024 lalu.
Saat itu JPU menuntut 4 terdakwa pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Total kerugian Rp 406 juta telah seluruhnya dikembalikan, hanya tinggal disetorkan ke kas negara.
"Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut," ujar Sopian Siregar SH kuasa hukum terdakwa Darmawansyah.