Oknum Aparat Diduga Lindungi Tambang Pasir, Ini Lokasinya

HEARING: Perwakilan warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi saat menemui Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang belum lama ini.-IST/BE-

harianbengkuluekspress.id - Diduga kuat ada oknum aparat yang menjadi dalang atau melindungi aktivitas tambang pasir atau galian C Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Sebab meskipun warga setempat berusaha keras menolak aktivitas penambangan pasir tersebut. Namun para pekerja tetap melakukan penambangan tanpa peduli dengan tuntutkan warga tersebut. 

Ashari (48), warga Perumnas Putra Bahari yang kediamannya berada dekat dengan lokasi tambang pasir menyebutkan, pihaknya sudah berusaha kerja dengan melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang agar dapat menolak izin tambang pasir tersebut. Akan tetapi kenyataannya sampai saat ini, aktivitas penambangan masih terus berlanjut. 

"Informasi yang kita dapat memang demikian, ada kapten dibelakang para penambang sehingga jalan terus," ucap Ashari. 

Menurutnya, kecurigaan adanya oknum aparat membekingi tambang pasir diperkuat dengan fakta di lapangan. Dimana sebelum lebaran atau pada awal tambang pasir beroperasi lagi, jajaran Polres Kepahiang sudah turun ke lokasi penambangan.  Namun sampai hari ini (Kemarin,red) sama sekali tidak ada tindak lanjut dari kedatangan aparat ke lokasi di Desa Lubuk Penyamun tersebut. 

"Sudah turun kepolisian, itu masih awal kita belum membuat surat-surat ini. Saat itu, kita melaporkan lewat WhatsApp dan polisi sudah turun, tapi tidak ada tindak lanjutnya," sebutnya. 

Ia menjelaskan, tidak adanya tindak lanjut penanganan tambang pasir dari Polres Kepahiang menjadi aneh. Sebab pada Oktober 2021 lalu Satreskrim Polres Kepahiang pernah membubarkan aktivitas tambang pasir di lokasi tersebut. Bahkan ada 2 orang penambang yang ditangkap oleh aparat kepolisian kala itu. 

"2021 itu informasi yang kita dapat tambang disergap karena tidak ada izin. Ada dua orang yang ditangkap saat itu, sekarang kita pastikan tambang juga tidak berizin, tapi tidak juga ditertibkan, mungkin di belakangnya sangat kuat," tutur Ashari. 

BACA JUGA:Wagub Bengkulu, Dr H Rosjonsyah Diundang DPP PDIP Hadiri Rapat Konsolidasi Kepala Daerah, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:DPP PDIP Undang 2 Wabup di Bengkulu Hadiri Rapat Konsolidasi Kepala Daerah, Ini Sosoknya

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang, Ansori M meminta, Pemkab Kepahiang mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang pasir atau galian C ilegal. Pemkab Kepahiang harus berani menutup lokasi tambang, jika pihak pengelola tidak dapat menunjukan surat menyurat atau berkas perizinannya. 

"Kalau tidak berizin maka harus ditutup, informasi Lubuk Penyamun yang datang kepada kami, tambang pasir di sana tidak berizin, kita akan pastikan itu. Jika benar tidak berizin maka harus ditutup," tegas Ansori. 

Politisi partai Golkar ini berjanji akan memperjuangkan keinginan masyarakat, bila tambang pasar itu tidak memiliki izin maka harus segera ditutup. 

"Harapan kita yang namanya tambang itu, harus memenuhi syarat. Yaitu amdal, serta bila beraktivitas dampaknya lingkungan warga seperti apa dan semua harus dikaji secara baik," tegas Ansori.  (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan