Hari Kedua, Pendaftaran PPK Capai 52 Orang

IRUL/BE SERAHKAN: Salah satu pendaftar PPK saat menyerahkan berkas lamaran ke panitia di kantor KPU Kaur, Rabu 24 April 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Minat masyarakat Kabupaten Kaur dalam mendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 cukup tinggi.

Terbukti, selama dua hari dibuka pendaftaran yang dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Jumlah pendaftar sudah mencapai 52 orang.

“Sampai dengan hari ini, untuk pendaftar PPK melalui aplikasi SIAKBA sudah ada sekitar 52 orang dan dari jumlah itu baru satu orang yang telah menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia,” kata Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto SKom MAP melalui Sekretaris KPU Kaur, Rusdan Tafsir MPd, Rabu 24 April 2024.

Dikatakan Rusdan, dimana KPU Kaur membuka perekrutan untuk umum sejak 23 hingga 29 April 2024 mendatang.

BACA JUGA:Penyidik “Kuliti” Aset Tukar Guling, Periksa Mantan Bupati Ini

BACA JUGA:Ayo Berantas Sarang Nyamuk, Begini Caranya

Untuk itu, ia mengimbau bagi siapa yang berminat menjadi penyelenggara tingkat kecamatan diberi kesempatan untuk mendaftar. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA.  

Para pelamar harus mengupload syarat-syarat yang ditetapkan melalui SIAKBA. Setelah dinyatakan berhasil mendaftar, pelamar juga wajib menyerahkan tanda bukti sudah mendaftar melalui SIAKBA serta membawa dokumen fisik yang asli ke panitia di KPU Kaur.

“Untuk pendaftaran pertama dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA, setelah berhasil. Baru pelamar membawa dokumen-dokumen yang menjadi syarat ini ke KPU Kaur,” terangnya.

Ditambahkan, dimana untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), baru akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 mendatang.

BACA JUGA:Kendaraan Odol akan Dirazia, Dishub Lakukan Ini

Untuk langkah-langkah pembuatan akun hingga proses pendaftaran PPK maupun PPS melalui SIAKBA ini, sebagai berikut, pertama masuk ke web https://siakba.kpu.go.id/, kemudian klik silahkan buat akun disini yang terdapat di bawah tombol Log In.  

Setelah masuk dalam halaman register, anda akan diminta mengisi nama, email, NIK, password hingga konfirmasi password. Dimana jika registrasi berhasil dilakukan, selanjutkan akan muncul notifikasi terima kasih sudah mendaftar di aplikasi SIAKBA.

“Terkait syarat-syarat dan pendaftaran PPK dapat dilihat di media sosial KPU Kaur seperti FB atau bisa download pengumuman resmi di http://bit.Iy/pengumumanDaftarPPK-KAUR2024.  Kita  pastikan dalam perekrutan PPK dan PPS ini tidak ada permainan dan akan mengedepankan integritas,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan