Pemkab Seluma Kesulitan Bayar Gaji ASN
Bupati Seluma, Teddy Rahman SE MM--
Harianbengkuluekspress.id - Belanja pegawai negeri Seluma tahun 2025 ini mencapai Rp 435 Miliar atau dengan persentasi sebesar 60 persen, sehingga beberapa bulan ke depan, Pemerintah Kabupaten Seluma kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji 6.018 orang ASN di Kabupaten Seluma. Seharusnya belanja pegawai ini tidak diperbolehkan mencapai 30 persen.
“Cara mengatasinya adalah kita akan memepet ketat absensi ASN dan dengan pemotongan TPP dan kehadiran ASN ini,” sampai Bupati Seluma, Teddy Rahman SE MM kepada wartawan.
Ditegaskan, kesulitan dalam pembayaran gaji ini ditambah rumit lagi dengan perekrutan CPNS Tahun 2025 membludak yang mencapai 900 orang di Kabupaten Seluma. Serta diperkuat lagi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat pengurangan atau efisiensi,” sampainya.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Asusila Anak di Bengkulu Ditangkap, Begini Kronologis Kejadiannya
BACA JUGA:Sasaran Fisik Pembangunan MCK Masjid TMMD ke-124 Capai 100 Persen
Cara yang di anggap ampuh adalah membuka peluang selebar lebarnya ASN Seluma ini untuk pindah keluar dari Seluma. Teddy tidak akan mempersulit ataupun menghambat mereka yang memang hendak pindah.
“Kita memang harus mempermudah perpindahan PNS dari Seluma. Kemudian kita juga menghemat dengan TPP. Yang tertib mungkin nanti TPP-nya full. Yang terlambat nanti TPP-nya disesuaikan. Kalau anggaran rutinnya itu maksimal 30 persen. Untuk saat ini jumlah PNS kita 6.018 orang. Idealnya 4.000-an," tegasnya lagi.
Ditambahkan, apalagi bulan Juni ini Seluma akan membagikan SK kepada Calon PNS (CPNS). Untuk CPNS sedang berproses dan jika tidak ada halangan maka pertengahan Juni SK mereka akan dibagikan bagi mereka CPNS. Saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma hanya berharap pada tahun 2026 sumber gaji PNS yang bersumber dari DAU ada tambahan signifikan agar belanja pegawai dapat ditekan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Jefrianto)