Harian Bengkulu Ekspress

Kejari Seluma Musnahkan BB 17 Perkara Inkrah

JEFRYY/BE DIMUSNAHKAN: Sekalipun dibawah guyuran hujan, pemusnahan barang bukti 17 perkara tetap dilakukan.--

Harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.  Sedikitnya, barang bukti dari 17 perkara pidana dimusnahkan di halaman kantor Kejari Seluma, Kamis, 21 Mei 2026.

Pemusnahan dipimpin langsung jajaran Kejari Seluma sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang telah selesai diproses hukum. Kegiatan tersebut juga disaksikan sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma melalui Kasi Intelijen, Renaldho Ramadan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah diputus Pengadilan Negeri Tais selama semester I tahun 2026 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 17 perkara pidana yang seluruhnya telah inkrah,” ujar Renaldho.

BACA JUGA:Cegah Banjir, Pemkab Kaur segera Normalisasi Sungai Muara Tetap, Wabup Kaur Tinjau Kondisi Sungai

BACA JUGA:Siagakan Tim 24 Jam di Bengkulu Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Untuk perkara narkotika, terdapat tiga perkara dengan barang bukti berupa ganja seberat 7,67 gram dan sabu-sabu seberat 0,31 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Selain perkara narkotika, Kejari Seluma juga memusnahkan barang bukti dari dua perkara tindak pidana kesehatan berupa 10.700 butir pil Samcodin. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan menjadi perhatian aparat penegak hukum karena peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin masih ditemukan di wilayah Kabupaten Seluma.

“Untuk perkara kesehatan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 10.700 butir pil Samcodin,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), terdapat enam perkara dengan barang bukti berupa empat bilah senjata tajam dan sejumlah pakaian yang turut dimusnahkan. Senjata tajam tersebut dihancurkan menggunakan alat pemotong agar tidak bisa digunakan kembali.

Sedangkan dari tindak pidana KAMNEGTIBUM dan tindak pidana umum lainnya (TPUL), terdapat enam perkara dengan barang bukti berupa satu egrek, satu dodos, dua batang tojo besi, pakaian, satu kasur, dan tiga bantal.

Renaldho menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan kejaksaan sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan. Berdasarkan Pasal 342 ayat 1 KUHAP yang baru, penuntut umum memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah,” tegasnya.

Ia mengatakan, selain sebagai bentuk pelaksanaan hukum, pemusnahan barang bukti juga bertujuan menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan Kejari Seluma. Sebab, apabila tidak segera dimusnahkan, dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan maupun kerusakan barang bukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan