SPPG Wajib Daftarkan Relawan ke BPJS Ketenagakerjaan
DOK/BE Korwil SPPG Seluma saat menjalani pemeriksaan BPK RI bersama dua pengelola SPPG.--
Harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 470 relawan yang tersebar di 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Seluma kini dipastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi seluruh relawan sebelum mulai bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya diwajibkan masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para relawan juga harus dipastikan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tidak memiliki tunggakan iuran. Jika masih menunggak, relawan diminta terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya agar status kepesertaan kembali aktif.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Seluma, Reno Finarta menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh relawan mendapatkan perlindungan kerja yang jelas selama menjalankan tugas di lapangan. Menurutnya, relawan SPPG memiliki aktivitas yang cukup padat dan bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat sehingga membutuhkan jaminan perlindungan kerja.
“Seluruh relawan wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian mereka juga harus aktif dalam BPJS Kesehatan dan tidak memiliki tunggakan iuran. Itu menjadi syarat utama sebelum mereka mulai bekerja,” tegas Reno.
BACA JUGA:Polres BS Jalani Penilaian Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
BACA JUGA:SDN 03 Deklarasikan Inovasi “Kopi Pedas”, Alarm Sampah Pintar jadi Solusi Lingkungan Sekolah
Ia mengatakan, kebijakan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan relawan. Sebab, selama menjalankan tugas, para relawan memiliki risiko kerja yang tidak bisa dianggap sepele, mulai dari aktivitas distribusi, pelayanan lapangan hingga mobilitas kerja yang cukup tinggi setiap harinya.
Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para relawan akan mendapatkan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko lainnya saat menjalankan tugas. Menurut Reno, perlindungan ini penting agar relawan tidak merasa bekerja sendiri tanpa adanya jaminan sosial yang jelas dari negara.
“Relawan ini bekerja membantu program pelayanan masyarakat. Jadi sudah sewajarnya mereka mendapat perlindungan kerja. Jangan sampai mereka bekerja maksimal di lapangan, tetapi ketika terjadi risiko justru tidak memiliki jaminan,” ujarnya.
Reno menambahkan, proses pendataan relawan dilakukan secara ketat. Pihaknya memastikan seluruh dokumen administrasi dipenuhi sebelum relawan diterjunkan ke masing-masing SPPG. Bahkan, pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan secara langsung guna memastikan tidak ada relawan yang masih memiliki tunggakan.
Menurutnya, sejauh ini seluruh relawan di 10 SPPG telah memenuhi ketentuan tersebut. Namun pihaknya tetap melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kepesertaan BPJS para relawan tetap aktif selama menjalankan tugas.
“Karena ini menyangkut perlindungan tenaga kerja, maka harus benar-benar dipastikan aktif. Kami tidak ingin ada relawan yang bekerja tetapi belum memiliki perlindungan,” tambahnya.
Program SPPG sendiri menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pelayanan pemenuhan gizi masyarakat di Kabupaten Seluma. Dalam pelaksanaannya, relawan memiliki peran vital karena menjadi ujung tombak pelayanan di lapangan. Mulai dari proses distribusi hingga pendampingan kegiatan, seluruhnya melibatkan tenaga relawan.
Karena itu, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai menjadi kebutuhan mendasar yang tidak bisa diabaikan. Terlebih, aktivitas relawan berlangsung hampir setiap hari dan memiliki tingkat mobilitas tinggi.