Harian Bengkulu Ekspress

SPPG Wajib Daftarkan Relawan ke BPJS Ketenagakerjaan

DOK/BE Korwil SPPG Seluma saat menjalani pemeriksaan BPK RI bersama dua pengelola SPPG.--

Di sisi lain, kebijakan wajib BPJS bagi relawan juga menjadi bentuk penegasan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga relawan pelayanan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi program-program pelayanan lainnya agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dan jaminan sosial bagi para pekerjanya.

Pihak SPPG Seluma juga memastikan koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan guna memperlancar proses administrasi kepesertaan BPJS. Selain itu, evaluasi rutin akan terus dilakukan agar seluruh relawan tetap terlindungi selama menjalankan tugas pelayanan di tengah masyarakat. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan