Bapenda Cabut SPT Parkir, Ini Penyebabnya
RIO/BE Sejumlah juru parkir (jukir) yang bertugas di beberapa zona parkir terancam dicabut Surat Perintah Tugas (SPT) karena belum menyetorkan retribusi parkir ke Kas daerah sejak Januari lalu.--
Harianbengkuluekspress.id - Sejumlah juru parkir (jukir) yang bertugas di beberapa zona parkir terancam dicabut Surat Perintah Tugas (SPT). Pasalnya, masih banyak Jukir yang belum menyetorkan retribusi parkir ke kas daerah sejak Januari lalu.
"Kami sudah surati agar Jukir yang belum membayar atau kurang bayar dari Januari-Maret untuk segera diselesaikan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.
Jika surat teguran tersebut tidak diindahkan hingga Juni mendatang, maka para periode bulan Juli akan dilakukan pencabutan SPT.
"Masih kita tunggu, kalau tidak ada catatan setoran maka pada Juli kita gantikan dengan orang lain," terangnya.
Selain itu, ia juga mengimbau bagi Jukir yang belum memperpanjang SPT agar berkoordinasi dengan Bapenda Kota Bengkulu. Pasalnya, sejumlah jukir yang tetap bertugas dilapangan namun SPT yang dipegang sudah kedaluwarsa.
"Kami mengimbau juru parkir di tepi jalan umum untuk mengurus perpanjangan agar proses penarikan retribusi agar tidak menjadi pungli dan bisa masuk ke kasda," jelasnya.
BACA JUGA:Satgas TMMD ke-124 Kodim 0408/BS Sulap RTLH Jadi Nyaman
BACA JUGA:Modus Pura-pura Setor Tunai, Warga Pasar Manna Ditangkap Polisi
Untuk syarat perpanjang SPT jurkir dengan membawa SPT lama yang sudah habis. Kemudian melampirkan bukti setor pada 3 bulan terakhir. Selanjutnya siap berkomitmen untuk menjaga tugas dan fungsi sesuai aturan ditetapkan salah satunya tidak menyewakan lahan parkir ke pedagang kaki lima.
"Silakan datang ke kantor Bapenda nanti akan diproses cepat SPT baru keluar hari itu juga," tandasnya.
Diketahui, tahun ini 2025 target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini mencapai Rp 7,5 miliar. Dan saat ini baru tercapai Rp 1 miliar. (Medi)