Harian Bengkulu Ekspress

2 Warga BU Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

ress rilis penangkapan seorang pengedar dan seorang pemakai sabu yang dilakukan oleh pihak jajaran Satresnarkoba Polres BU, Senin 28 April 2025.-Aprizal/Bengkuluekspress-

Sedangkan pelaku TA dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan masing masing dengan ancaman kurungan penjara 15 hingga 20 tahun,"tukasnya.

BACA JUGA:Pemuda Mabuk Ancam Ketua RT, Ini Dia Pemicunya

BACA JUGA:Waspada Penjualan Obat Online, Ini Pesan Kepala BPOM Provinsi Bengkulu

Sementara itu, Kasatresnarkoba, Iptu Rizqi Dwi Cahya STrk, menjelaskan, bahwa dari hasil penangkapan pelaku MD dengan barang bukti 2 paket kecil sabu sabu tersebut seberat 0,08 gram.

Dimana pelaku MD merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2022. Kemudian untuk pelaku TA, berhasil diamankan 3 paket kecil sabu dengan berat total 0,11 gram.

Dan uang sebesar Rp 830.000,- dari total yang tersebut, Rp 500 ribu merupakan uang dari hasil penjualan barang haram tersebut selebih merupakan uang gaji pelaku habis memanen sawit.

"Pelaku MD merupakan seorang residivis dan disini statusnya pemakai. Sedangkan untuk pelaku TA statusnya kita tetapkan sebagai pengedar,"tukasnya.(Aprizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan