Harian Bengkulu Ekspress

Kasus Korupsi Pertambangan, Kejati Bengkulu Sita Uang Rp 103 Miliar

Kasus Korupsi Pertambangan, Kejati Bengkulu Sita Uang Rp 103 Miliar-Rizky/ Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang tunai Rp 103.364.602.345 pada tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).

Uang ratusan miliar tersebut disita dari tersangka BH dan SH serta beberapa orang saksi yang merupakan keluarga dari BH.

Disampaikan Plh Aspidsus Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono SH MH, dari penelusuran penyidik uang tersebut berasal dari deposito, giro, tabungan.

Penyidik kemudian bergerak melakukan penyitaan, tidak hanya dari 1 bank, tetapi dari beberapa Bank. Tidak hanya dari Bank, uang sitaan juga berasal dari tersangka perintangan dan saksi.

BACA JUGA:Korupsi Pertambangan, 3 Unit Rumah, Mobil Mewah hingga Logam Mulia 2,5 Kg Disita Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pasang Tanda Sita 15 Aset Tersangka Tambang Batu Bara, Salah Satunya Rumah Mewah Milik BH

"Total uang tunai yang disita Rp 103 miliar lebih. Itu dari mata uang rupiah, USD dan Yen," jelas Aspidsus.

Nominal kerugian negara masih akan bertambah karena aset tidak bergerak belum dihitung oleh penyidik. Beberapa aset yang disita mulai dari tanah, bangunan, kendaraan dan aset tambang.

"Aset lain dalam proses perhitungan," ujar Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

Press rilis uang sitaan dilakukan Kejati Bengkulu di Aula Sasan Bina Karya, Selasa 23 September 2025.(Rizky)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan