Harian Bengkulu Ekspress

Dirut dan Sekretaris Bumdes Divonis Ringan, Segini Hukumannya

Terdakwa perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Sanai III, Kabupaten Mukomuko, Sulistyo Utomo menjalani sidang beragendakan putusan hakim di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Senin 12 Januari 2026, sedangkan 1 lagi Sonia Paramita (sec-Rio/Bengkuluekspress-

BACA JUGA:Brabus 1400 R 2026, Motor Edisi Terbatas Hasil Kolaborasi KTM dan Brabus, Segini Harganya

BACA JUGA:Perkuat Layanan Pemasyarakatan di Bengkulu Selatan, BAPAS Manna Akan Dibangun

Hal serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa, Widya Timur SH. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari sebelum membuat keputusan. Sisa waktu yang diberikan akan digunakan untuk mengambil keputusan.

"Kami pikir-pikir atas putusan untuk klien kami," pungkasnya.

Dua terdakwa ditetapkan tersangka oleh Kejari Mukomuki bulan Juni 2025 lalu. Mereka berdua melakukan korupsi anggaran Bumdes dari tahun 2022 sampai tahun 2023.

Modusnya, tersangka tidak membuat SPJ kegiatan, keuntungan dari Bumdes tidak dilaporkan apalagi disetorkan ke kas desa. Hingga dari hasil audit ditemukan kerugian Rp 257 juta lebih.(Rizky)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan