Harian Bengkulu Ekspress

THR ASN Pemprov Bengkulu Tunggu Pergub, OPD Diminta Usulkan Pencairan

Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menjelaskan soal pencairan THR bagi ASN Pemprov Bengkulu.-IST/BE-

THR tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang dibayarkan secara penuh 100 persen. Kemudian, Pasal 9 juga merincikan THR dan gaji ke-13 berasal dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN dialokasikan untuk PNS dan PPPK di instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik. Sementara untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya lewat APBD dialokasikan untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli SIP MSi mengatakan anggaran THR ASN sudah disiapkan sekitar Rp 50 miliar. 

"Jadi kita siapkan Rp 50 miliar untuk anggaran THR ASN," pungkas Rizqi. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan