Izin Tambang Emas Bisa Dicabut, Jika Begini
Suharto--
Harianbengkuluekspress.id - Izin tambang emas PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Kabupaten Seluma tinggal menunggu rekomendasi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH) dari Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE. Meskipun PT ESDMu telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui surat keputusan (SK) Kementerian ESDM RI nomor 91202066526110014, namun izin tersebut bisa dicabut. Walaupun izin IUP PT ESDMu telah berlaku sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045 mendatang.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu H Suharto SE MBa menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan, baik itu pasir besi, batu bara, maupun tambang emas, harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku.
"Kalau syaratnya tidak baik, maka bisa dicabut," tegas Suharto, Jumat 20 Juni 2025.
Suharto mencontohkan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, bisa dicabut oleh pemerintah. Artinya, bagi pertambangan yang tidak memenuhi regulasi, pemerintah tentu tidak hanya diam, untuk mencabut perizinan tersebut.
"Walaupun tambang emas sudah ada izin, kalau tabrak aturan, saya bisa bicara ke kementerian pusat," tuturnya. BACA JUGA:SK PPPK Tunggu Gubernur, Pemberkasan Sudah Selesai
BACA JUGA:Semua Guru Bisa Daftar Kepsek, Asal Penuhi Syarat Ini
Dijelaskannya, meskipun PT ESDMu telah mengantongi izin, perusahaan tambang emas itu tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat. Tentunya, dengan tidak menyampingkan kearifan lokal, termasuk kepentingan kemajuan daerah. Mengingat, IUP pertambangan emas itu, berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul dengan luas izinnya mencapai 24.800 hektare.
"Tidak mengabaikan kearifan lokal, tidak mengabaikan kepentingan kemajuan daerah. Khususnya masyarakat kami di Kabupaten Seluma," ungkap Suharto.
Suharto mengatakan, izin penambangan emas itu memang tinggal menunggu rekomendasi PPKH dari Gubernur Bengkulu. Apapun kebijakan Gubernur, tentu itu menjadi hak sebagai kepala daerah. Hanya saja, gubernur harus berhati-hati dalam membuat kebijakan. Karena sudah banyak contoh buruk, ketika kepentingan masyarakat diabaikan demi kepentingan kelompok orang.
"Jangan sampai terjerumus dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan sebagai pejabat. Kalau kita profesional, saya kira tidak akan kejadian yang tidak baik di Bengkulu," bebernya.
Hadirnya investasi, menurut Suharto sebagai wakil rakyat tentu mendukung. Namun investasi itu harus mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas. Jika hanya kepentingan golongan, maka Gubernur bisa meninjau ulang perizinan pertambangan yang akan beroperasi di Provinsi Bengkulu.
"Prinsipnya kalau kepentingan masyarakat, kita dukung," tegas Suharto.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu telah membeberkan ancaman serius terhadap satwa dan lingkungan, ketika hadirnya tambang emas milik PT ESDMu di Kabupaten Seluma tersebut. Dampak pertama yang akan terjadi adalah hilangnya tutupan hutan secara signifikan di kawasan hutan lindung Bukit Sanggul dengan luas 30.010 hektar. Terlebih kawasan hutan lindung itu, merupakan tempat habitat penting bagi berbagai satwa liar yang dilindungi. Aktivitas pertambangan akan menghancurkan rumah bagi satwa kunci. Seperti Harimau Sumatera, burung Rangkong dan satwa lainnya yang selama ini hidup di kawasan tersebut.
"Habitat hewan yang dilindungi itu bakal hilang, dengan hadirnya tambang emas," terang Direktur Eksekutif Walhi Provinsi Bengkulu Dodi Faisal.