Website BKN Sudah Bisa Diakses, 616 PPPK Lebong Segera Dilantik
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi-Erick/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Setelah ditunggu-tunggu akhirnya website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali dibuka dan akhirnya pengajuan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) terhadap 616 calon PPPK tahap I tahun 2024 Kabupaten Lebong, bisa diajukan.
Saat ini tinggal 20 data calon lagi yang masih dalam proses pengajuan karena sebelumnya ada kendala persyaratan.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi membenatkan bahwa setelah sebelumnya ditutup, saat ini website resmi BKN memang telah dibuka dan saat ini tim masih dalam proses penginputan data calon PPPK untuk penerbitan NIP telah dilakukan.
“Saat ini kita masih melakukan penginputan,” sampainya.
BACA JUGA:Belungguk Poin, Dinkop Bina 150 UMKM
BACA JUGA:Benahi Fasum Perumahan, Developer Wajib Bangun Jalan Layak
Ditambahkan Kabid Mutasi dan Pengadang Pegawai, Chandra SE mengatakan bahwa sebelumnya untuk penginputan memang telah dilakukan dan pada saat itu setidaknya sudah ada 245 data calon PPPK yang di input ke website BKN.
Akan tetapi karena terlambat waktu untuk upload data, membuat penginputan tidak bisa lagi dilakukan karena telah tutup.
“Sebelumnya sudah ada 245 yang di upload,” jelasnya.
Atas hal tersebut ucap Chandara, segala upaya telah dilakukan dan salah satunya mengunjungi Kantor Regional (Kanreg) VI BKN Palembang dan pada saat itu disarankan oleh BKN VI Palembang, agar bisa secara langsung berkoordinasi dengan BKN pusat meminta kembali dibukanya website.
“Hal tersebut sudah dilakukan bapak Kaban kita baik menghubungilangsung melalui telepon maupun melalui pesan Whatsapp,” ucapnya.
Ditambahkan Chandara, setelah ditunggu cukup lama, akhirnya BKN pusat menyetujui permintaan dan akhirnya website resmi BKN kembali dibuka dan saat ini terus berproses.
Setidaknya saat ini sudah ada sebanyak 596 data calon PPPK yang telah diupload untuk proses permohonan penerbitan NIP.
“Baru 596 yang telah ada Persetujuan teknis (Pertek) dan dilakukan penandatangan secara elektronik oleh BKN,” ujarnya.