Harian Bengkulu Ekspress

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Langkah Mudah Miliki Hunian KPR melalui Bank BTN

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Langkah Mudah Miliki Hunian KPR melalui Bank BTN-Dian/Bengkuluekspress-

Harianengkuluekspress.id – BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan kemudahan bagi para peserta dalam meningkatkan kesejahteraan, salah satunya melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Program ini menjadi langkah nyata untuk membantu pekerja memiliki hunian yang layak, melakukan renovasi, maupun membantu pengembang dalam pembangunan rumah pekerja dengan proses mudah dan bunga yang kompetitif.

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap kesejahteraan pekerja dan program nasional “Sejuta Rumah” yang digagas pemerintah.

‎"Program Manfaat Layanan Tambahan Perumahan ini memberikan berbagai kemudahan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah, melakukan renovasi, atau mendapatkan bantuan uang muka rumah. Selain itu, bagi pengembang yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga tersedia fasilitas kredit konstruksi,” ujar Ferama Putri di Bengkulu, Minggu 26 Oktober 2025.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan, Minggu 26 Oktober 2025, Berpotensi Hujan Sore hingga Malam Hari

BACA JUGA:10 Provinsi Dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Indonesia, Ini Daftarnya

‎Ferama menjelaskan, terdapat empat jenis fasilitas pembiayaan yang diberikan melalui program MLT Perumahan, yakni Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi (KK) atau Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP).

‎Untuk tiga jenis pertama (PUMP, KPR, dan PRP), program ini ditujukan bagi peserta individu. Adapun syaratnya, peserta harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun, mengikuti sedikitnya tiga program BPJSTK termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), serta perusahaan tempat peserta bekerja harus tertib dalam administrasi dan pembayaran iuran.

‎Sementara itu, fasilitas Kredit Konstruksi (KK) diberikan kepada pengembang atau developer yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas ini bertujuan mendukung pembangunan rumah bagi pekerja atau masyarakat luas.

‎“Kredit konstruksi diberikan bagi developer yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, pengembang yang memenuhi syarat akan memperoleh surat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk diajukan ke pihak Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank pelaksana,” tambah Ferama.

‎Program MLT Perumahan ini bekerja sama dengan Bank BTN sebagai bank penyalur pembiayaan, dengan menawarkan bunga khusus sesuai perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan BTN.

Berdasarkan PKS tersebut, suku bunga untuk fasilitas kredit konstruksi ditetapkan sebesar BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) ditambah 4 persen.

‎Ferama menambahkan, melalui kerja sama ini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh pembiayaan rumah dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan kredit komersial pada umumnya.

‎“Untuk peserta individu, baik yang mengambil KPR, PUMP, maupun PRP, dapat menikmati bunga lebih ringan tanpa mengurangi saldo JHT dan tanpa tambahan iuran. Sementara bagi pengembang, fasilitas kredit konstruksi juga menawarkan bunga yang kompetitif dan proses yang lebih mudah,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan