Satgasus Bakal Datangi Perusahaan Menunggak Pajak, Begini Pernyataan Wagub dan Waka Polda Bengkulu
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian memimpin rapat koordinasi satgasus optimalisasi penerimaan pendapatan dan pengelolaan aset daerah Pemprov Bengkulu di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur, Senin, 27 oktober 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Optimalisasi Penerimaan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Bengkulu akan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan wajib pajak.
Tim gabungan direncanakan turun langsung ke lapangan untuk mengecek perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah.
Ketua Satgasus, yang juga menjabat sebagai Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Dicky Sondani menegaskan, tim yang beranggotakan unsur lintas instansi tersebut akan mengecek semua perusahaan-perusahaan, khususnya pabrik dan perusahaan pertambangan yang terindikasi menunggak atau belum membayarkan kewajiban pajaknya kepada daerah.
BACA JUGA:Tuntaskan Semua Perkara! Kajati Bengkulu Lantik Asisten dan 5 Kajari, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Rp1 Triliun, Kendaraan Dinas Sumbang Rp19,1 Miliar
"Kami dari Pemda, Kejaksaan, Polri, dan Korem akan turun ke lapangan untuk mengecek perusahaan yang belum membayar pajak," ujar Dicky, saat menggelar rapat koordinasi Satgasus Optimalisasi Penerimaan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin, 27 Oktober 2025.
Dijelaskannya, sebelum turun ke lapangan, pembentukan tim gabungan akan dibakukan terlebih dahulu. Tim gabungan itu melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda), Kejaksaan, Polri, dan Korem.
Upaya itu, sebagai bentuk keseriusan Satgasus dalam upaya mengamankan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau tim sudah terbentuk, baru turun ke lapangan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir H Mian menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengambil langkah serius untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Tim gabungan akan turun untuk menertibkan para wajib pajak yang lalai.
"Tentu kewajiban mereka adalah membayar pajak, seperti pajak galian C, alat berat, air permukaan, pabrik sawit, dan pertambangan," terang Mian.
Menurut Mian, selain melakukan intervensi lapangan, Pemprov juga akan mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang tercatat belum memenuhi kewajibannya.
"Kita akan lakukan sosialisasi dan observasi dulu," ujarnya.
Upaya intensifikasi pendapatan ini, lanjut Mian, dimotori oleh Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Tim ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Bengkulu dan turut melibatkan unsur Forkopimda lainnya serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).