Modus Korupsi di DPRD Kepahiang: Pakai Rekening Ajudan untuk Transaksi
Sidang tindak pidana korupsi lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 26 November 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Sidang tindak pidana korupsi lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 26 November 2025.
Masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang. Kali ini, 7 saksi dihadirkan merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas menjadi ajudan pribadi unsur pimpinan DPRD Kepahiang dan juga dari pihak ke-3 penyedia jasa.
JPU ingin membuktikan adanya aliran uang tidak wajar dari anggaran DPRD Kepahiang. Kemudian menambah bukti perjalanan dinas yang tidak dilakukan.
Dari keterangan saksi terungkap sejumlah terdakwa menggunakan rekening THL untuk melakukan transaksi keuangan, alias melakukan modus korupsi menggunakan rekening THL. Modus tersebut terungkap saat JPU menanyakan terkait riwayat transaksi rekening para THL.
BACA JUGA:77 Tim Berlaga di Turnamen Futsal Pelajar Benteng, Terbagi 3 Kelompok Jenjang Pendidikan
BACA JUGA:Korban Penembakan Dapat Jaminan Penuh: Biaya Medis, Bedah Rumah, Kebutuhan Harian hingga Beasiswa
"Kami masih ingin membuktikan adanya perjalanan dinas yang tidak dilakukan dan sidang hari ini lebih fokus terhadap aliran uang yang kemudian dipergunakan melalui rekening para THL," jelas Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH MH.
Saat JPU menunjukkan transaksi keuangan atas nama para THL para THL tidak menguasai rekening tersebut. Mereka mengaku yang menguasai adalah atasan mereka. Misalnya ajudan dari terdakwa Adrian Defandra, terdakwa Didi Rinaldi, Rolan Yudhistira, mengaju jika transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan para ajudan.
Nominal transaksi yang dilakukan menggunakan rekening para THL tersebut jumlahnya sangat besar. Saat dihitung oleh jaksa, nilainya mencapai Rp 500 sampai Rp 800 juta. Transksi tersebut berasal dari rekening THL yang bertugas sebagai ajudan unsur pimpinan. Sumber uang dipastikan berasal dari hasil korupsi anggaran di DPRD Kepahiang.
"Untuk itu, kami hadirkan ajudan unsur pimpinan untuk membuktikan adanya transaksi tersebut. Secara komulatif, nilai transksi itu Rp 500 sampai Rp 800 juta. Transksi yang dilakukan para terdakwa tidak diketahui pada THL," imbuh Febrianto.
Modus korupsi yang dilakukan 10 terdakwa di DPRD Kepahiang merugikan negara Rp 28 miliar. Dari nominal kerugian tersebut, belum seluruhnya dikembalikan, baru sekitar Rp 12 miliar. Kerugian negara berasal dari korupsi anggaran di DPRD Kepahiang tahun 2021 hingga 2023. Mulai dari perjalanan dinas fiktif, pemotongan anggaran makan minum dan ATK.
Sepuluh tersangka yang terseret diantaranya adalah mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, mantan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang 2022-2023, Didi Rinaldi, mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Rolan Yudistira, mantan bendahara pengeluaran 2021, Yusrinaldi.
Kemudian 5 terdakwa merupakan anggota DPRD Kepahiang periode 2019-2024, RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono dan Nanti Usni. Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(167)