Harian Bengkulu Ekspress

UMP 2026 Molor, Pemprov Tunggu Mandatory Pusat

RIO/BE Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 hingga penghujung November 2025 saat ini belum juga ditetapkan.--

Harianbengkuluekspress.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 hingga penghujung November 2025 belum juga ditetapkan. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, penetapan UMP seharusnya sudah dilakukan paling lambat tanggal 21 November.  Tiga hari berselang, barulah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Dr H Syarifuddin mengatakan, belum ditetapkannya UMP itu, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menunggu arahan teknis atau mandatory dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

"Kita tunggu mandatorynya, baru bisa ditetapkan UMP yang baru," terang Syarif, Minggu 30 November 2025.

Dijelaskannya, keterlambatan penetapan UMP itu, dampak dari penyesuaian regulasi di tingkat nasional. Karena pemerintah pusat sedang menuntaskan penyusunan regulasi baru terkait rumus pengupahan pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Putusan ini menyebabkan pemerintah pusat belum mengumumkan formula resmi UMP.

"Penetapan UMP Bengkulu kita mengadopsi dari ketetapan Kemenaker. Tapi masalahnya sampai hari ini, mandatory dari Kemenaker tersebut belum ada," tuturnya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Tetangga di Seluma Berhasil Diamankan

BACA JUGA:Bupati Tolak Tawaran Kades Keban Agung 1, Mantan Dandim Bantah Miliki Lahan Bermasalah

Syarif mengatakan, surat keputusan atau petunjuk teknis atau mandatory dari Kemenaker itu, diperkirakan baru akan diterbitkan pada 5 Desember 2025. Namun demikian, kepastiannya tetap menunggu pemerintah pusat.

"Setelah mandatory-nya terbit, barulah kita di daerah bisa menetapkan UMP. Kita pastikan dalam penetapan nanti, kita juga akan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Sementara itu, Syarif mengatakan, pihaknya memang telah mendapatkan usulan kenaikan signifikan sebesar 10 hingga 15 persen dari UMP tahun 2025 dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Saat ini, UMP Bengkulu tahun 2025 sebesar Rp 2.670.039. Angka ini naik 6,5 persen atau sekitar Rp 160 ribu dibanding tahun 2024.

"Usulan tentu diterima, tapi tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat," beber Syarif.

Syarif mengatakan, penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara sepihak atau hanya berdasarkan keinginan, melainkan harus menggunakan formula hitungan yang matang. Seperti faktor standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tingkat inflasi, hingga harga satuan di pasar menjadi variabel kunci dalam rumus pengupahan. Meski demikian, prediksinya UMP tahun depan tetap akan mengalami kenaikan.

"Prediksi kenaikan kemungkinan tidak akan sebesar usulan. Kalau perhitungan kita, naiknya tak akan banyak, mungkin di kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu," tandasnya. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan