Kejari Seluma Lelang Barang Sitaan, Berikut Daftarnya
Kejari Seluma Lelang Barang Sitaan-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kejaksaan Negeri(Kejari) Seluma melakukan lelang barang sitaan, dari tangan tersangka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap(Incrah).
Adapun barang bukti(BB) yang di lelang tersebut berupa:
1. 12 jerigen 35 liter berisikan BBM pertalite,
2. 1 unit minibus jenis Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan kondisi rusak berat
3. Satu unit phonsel jenis Itel tipe A665,
4. tiga unit sepeda motor honda dengan kondisi rusak berat.
BACA JUGA:Pameran Desa Semarakkan HUT ke-25 Pino Raya, Dorong UMKM Sejalan Program MEBARA
BACA JUGA:Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
“Seluruh Barang barang yang di lelang ini, merupakan barang bukti yang di sita dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,”sampai Kajari Seluma Janu Arsianto SH MH melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan barang bukti(BB), Lisda Haryanti SH MH
Dijelaskan, Lelang ini akan dimulai tanggal 21 April, peserta lelang juga harus memiliki Akun lelang.co.id dengan syarat dan ketentuan tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website.
Sedangkan Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account (VA) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan (tidak dicicil).
“Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang,”sampainya
Diterangkan, jika peserta lelang bahwasanya Barang yang ditawarkan dalam keadaan apa adanya. Oleh karena itu, peminat diwajibkanuntuk mengetahui/memeriksa dan meneliti objek lelang dengan baik dan teliti sebelum mengajukan penawaran.
Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawarkan.