Kejari Seluma Lelang Barang Sitaan, Berikut Daftarnya
Kejari Seluma Lelang Barang Sitaan-Istimewa/Bengkuluekspress.-
BACA JUGA:Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV Dimulai, Tiga Lokasi Sekaligus
BACA JUGA:Kemenag Buka Pelatihan Kurikulum Berbasis Cinta via MOOC Pintar, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
“Hasil lelang ini jelas akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan lain lain,”sampainya.
Ditambahkan, Pemenang lelang harus segera melunasi harga lelang dan bea lelang 2% paling lambat5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan memperhitungkan uang jaminanyang telah disetor.
Apabila pembeli tidak melunasinya, maka dinyatakan “wanprestasi” dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
“Jadi lelang ini terbuka untuk umum dan siapa saja bisa ikut lelang ini,”sampainya singkat.(Jefri)