Sempat Dinonaktifkan, Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu Tak Disanksi, Hanya Dipindahkan ke Sekolah Ini

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah merolling kepala SMAN 5 Kota Bengkulu ke SMAN 6 Kota Bengkulu.-Eko/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Meski sempat dinonaktifkan, Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah kembali mengaktifkan jabatan Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Eka Saputra MPd. 

Hanya saja Eka tidak lagi menjabat Kepala SMAN 5, melainkan dipindahkan menjadi Kepala SMAN 6 Kota Bengkulu.

Posisi Eka Saputra di SMAN 5 Kota Bengkulu digantikan oleh Dr Bihanudin MPd yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMAN 6 Kota Bengkulu.

Langkah ini diambil menyusul kasus dugaan rekayasa nilai siswa SMAN 5 Kota Bengkulu dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) tahun 2024. Eka Saputra dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Dedy SPd sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya.

BACA JUGA:Calon Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Diusulkan Usai Pilkada, Berikut 10 Kandidatnya

BACA JUGA:Daftar Sekolah Tak Dipungut Biaya, PPDB Itu Gratis

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, rolling jabatan itu, bukan merupakan pengangkatan pejabat baru. Melainkan hanya pertukaran tempat jabatan.

"Ini bukan pengangkatan, karena sudah jadi kepala sekolah," kata Rohidin, Minggu, 28 April 2024.

Menurut Rohidin, rolling kepala sekolah itu menjadi langkah paling tepat. Karena untuk mengangkat kepala sekola baru di SMAN 5 Kota Bengkulu, tidak bisa dilakukan secara cepat.

Sebab, ada regulasi baru dari surat dari Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditunjukkan Kepala Daerah se-Indonesia, prihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam poin 3 disebutkan bahwa pengisian jabatan Kepala Sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan tata cara verifikasi dan validasi menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Kemendikbud Ristek yang diakses melalui laman https:/pengangkatan-kpsp.kemdikbud.go.id/.

"Tidak mungkin lagi untuk mengangkat kepsek baru. Dengan adanya regulasi terbaru, pertukaran tempat jabatan itu yang paling memungkinkan," jelas Rohidin.

Rohidin menjelaskan rolling jabatan kepala sekolah itu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya adalah kesibukan sekolah dalam menghadapi ujian akhir.

"Karena pelajar sudah mau menghadapi ujian akhir, siswa dihadapkan dengan kegiatan sekolah yang sangat strategis. Ketika kepsek kosong, maka akan lebih bermasalah," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan