April 2024, 4 Bank Dinyatakan Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Ini Daftarnya

OJK menyatakan sepanjang April 2024, 4 Bank Dinyatakan Bangkrut dan Izinnya Dicabut-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Sepertinya bank-bank di Indonsia semakin banyak yang bangkrut hingga izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terbaru, selama April 2024, sebanyak 4 Bank dinyatakan bangkrut dan izinnya dicabut oleh OJK.

Ke-4 Bank yang bangkrut dan izinnya dicabut OJK pada bulan April 2024 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:May Day 2024, Harga BBM Non Subsidi Naik, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Xenia, DP 15 Juta, Tenor 5 tahun, Segini Cicilannya

1. BPR Dananta

Bank yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izinnya oleh OJK setelah melalui serangkaian tindakan.

Bank ini memiliki 3.152 penabung. 97 nasabahnya menyimpan dananya di deposito. Sebanyak 527 debitur yang meminjam dana di bank tersebut.

2. BPRS Saka Dana Mulia

BPR syariah ini beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

3. BPR Bali Artha Anugrah

Bank ini beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.

Bank ini memiliki 1.094 penabung per Desember 2022. 562 nasabah yang menyimpan dana dalam bentuk deposito. Sebanyak 789 debitur di bank tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan