Bawaslu Buka Posko Pengaduan di Daerah Ini dan Ini Tujuannya
Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos --
harianbengkuluekspress.id - Sejak tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang dimulai, membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang membuka posko pengaduan. Bawaslu Kepahiang siap untuk menerima laporan dari masyarakat jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran tahapan yang dijalankan oleh KPU Kepahiang. Seperti perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantarlih.
Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan masyarakat dalam Pilkada 2024. Jika masyarakat Kepahiang menemukan dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK, PPS dan Pantarlih yang dilaksanakan oleh KPU Kepahiang silakan melapor ke Bawaslu Kepahiang.
"Sejak tahapan Pilkada 2024 dimulai, kita sudah membuka posko pengaduan. Dengan itupula kepada masyarakat Kepahiang jika menemukan adanya dugaan pelanggaran silakan dilaporkan ke posko pengaduan yang sudah kita dirikan," kata Mirzan
Ia menerangkan, dalam proses tahapan Pilkada 2024 yang dijalankan oleh KPU Kabupaten Kepahiang supaya masyarakat bisa melakukan pengawasan secara langsung. Bukan hanya proses rekrutmen badan adhoc seperti PPK, PPS dan Pantarlih saja yang dilakukan pengawasan. Akan tetapi seluruh tahapan juga harus dilakukan pengawasan.
"Kita berharap seluruh masyarakat terlibat dalam proses Pilkada Kabupaten Kepahiang dengan cara melakukan pengawasan. Sehingga tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan," demikian Mirzan.
BACA JUGA:3 Calon Panwascam Didiskualifikasi, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Mobil Dukling Sasar Warga Selebar, Berikan Pelayanan pada Masyarakat Selama 2 Hari Ini
Untuk diketahui berdasarkan PKPU Nomor 02 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota. Maka pada April 2024 lalu tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah dimulai. Tahapannya diawali dengan perekrutan PPK, PPS maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Untuk sekarang proses rekrutmen PPK, PPS masih berlangsung di KPU Kepahiang. Untuk PPK sekarang masuk dalam pelaksanaan tes wawancara, sementara untuk PPS tahapannya proses perpanjangan pendaftaran. Masih berdasarkan PKPU Nomor 02 tahun 2024, pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka 27 Agustus-19 Agustus 2024.
Dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024, KPU Kepahiang mendapatkan dana hibah sebesar Rp 23 miliar. Sementara Bawaslu Kepahiang mendapat hibah sebesar Rp 7 miliar. (doni)