Sidang Tertutup, Bandar Narkoba Bengkulu Divonis Ringan, Jaksa Lakukan Ini

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin (tengah) memberikan keterangan pers terkait upaya hukum banding atas putusan ringan terdakwa kasus narkoba besar, Kermin Siin serta dua orang rekannya, Kamis, 16 Mei 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sidang putusan kasus bandar narkotika dengan terdakwa Kermin Siin serta dua orang rekannya berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu secara tertutup, Kamis 16 Mei 2024. 

Dalam sidang itu, Kermin mendapat putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar. 

Kermin dinilai bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut Kermin pidana penjara selama 15 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA:Bandar Narkoba, Kermin Dituntut 15 Tahun Ditambah Denda Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Bengkulu Kenalkan Bunga Rafflesia dan Gunung Bungkuk Dalam Pawai Dekranas di Solo

Karena JPU menilai Kermin bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH mengatakan, pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim. Tetapi jaksa juga punya untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Terlebih lagi pasal yang diterapkan juga berbeda, jaksa menerapkan pasal 114 tentang pengedar, tetapi hakim menerapkan pasal 112 tentang menguasai narkoba.

"Kami mengajukan banding atas vonis 5 tahun yang diberikan majelis hakim kepada Kermin," ujar Kajari.


Terdakwa kasus narkotika yakni, Kermin Siin serta dua orang rekannya dijatuhi putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, 16 Mei 2024.-RIO/BE -

Sementara itu, Kuasa Hukum Kermin, Dike Meyrisa SH mengatakan, putusan terhadap Kermin sesuai dalam pembelaan, yakni pasal yang harus diterapkan adalah 112 bukan pasal 114. 

Karena saat penangkapan, polisi tidak menemukan sabu dari Kermin, tetapi dari tersangka lain yang ditangkap bersama dengan Kermin. Apakah akan menerima atau akan mengajukan banding? Dike menyatakan masih pikir-pikir.

"Sepertinya majelis hakim sependapat dengan kami, harusnya pasal yang sesuai adalah pasal 112. Sesuai harapan kami, hukuman klien kami diringankan, karena sesuai fakta persidangan barang bukti sabu tidak dikuasai klien kami. Banding atau menerima, kami masih pikir-pikir" ujar Dike.

Selain Kermin, Diki dan Sutrisno juga menerima vonis. Vonis untuk Diki sama dengan Kermin, sementara Sutrisno divonis 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar.

Tag
Share