Lurah Enggan Cairkan Dana Kelurahan, Beberkan Alasannya Takut Bermasalah hingga ke Perkara Hukum
Doni/BE RAPAT : Pembahasan dana kelurahan dengan memanggil 12 Lurah di Kabupaten Kepahiang.--
Harianbengkuluekspress.id - Dana kelurahan di Kabupaten Kepahiang belum juga dicairkan hingga 2024. Anggaran dana kelurahan tak dicairkan, dikarenakan 12 lurah yang ada di Kabupaten Kepahiang, enggan mencairkan anggaran yang sudah disediakan Pemerintah RI. Dengan alasan takut bermasalah hingga terimplementasi ke perkara hukum. Hal itu membuat Lurah sejak dua tahun lalu tidak mau mengeksekusi dana sebesar Rp 200 juta tersebut.
Kondisi itu sangat disayangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr Hartono SPd SH MPd MH. Dia menilai ketakutan para Lurah sama sekali tidak beralasan. Sebanyak 12 Lurah di Kabupaten Kepahiang banyak beralasan tidak siap dalam melaksanakan program Dana Kelurahan, mulai dari kekurangan ASN hingga sarana prasarana Kelurahan yang tidak memenuhi.
"Kita sudah berapa tahun dianggarkan dana itu, jadi sangat disayangkan sikap para lurah ini. Padahal masyarakat sangat menunggu realisasinya tentunya untuk menjalankan pelayanan diberbagai sektor tingkat kelurahan," ungkap Hartono
Terkait dengan berbagai ketakutan para lurah, Sekda menilai tidaklah sesuai dengan realita yang ada saat ini. Seperti masalah SDM atau ketakutan bermasalah hukum kedepannya. Semua persoalan itu bisa diatasi dengan banyak berkonsultasi atau berkoordinasi.
BACA JUGA: Layanan HD Segera Beroperasi, RSUD Lebong Terima Rekomendasi Kemenkes RI Berikan Catatan Ini
BACA JUGA:201 PPS Dilantik, Ini Dia Deretan Tugas dan Tanggung Jawabnya
"Mereka bisa studi banding melihat daerah lain yang sudah menjalan anggaran itu. Kemudian, soal kendala ya bisa kita benahi,bisa berkoordinasi dan meminta pendampingan tentunya tidak ada masalah lagi," tutur Hartono.
Sebelumnya, petunjuk teknis atau Juknis Dana Kelurahan Tahun Anggaran (TA) 2024 telah dirampungkan oleh Bagian Pemerintahan Setda Pemkab Kepahiang dan sudah di tanda tangan Bupati. Dalam Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 100.3.3.2.196 tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.
"Petunjuk teknis dana kelurahan sudah diterbitkan yang nantinya sebagai acuan 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang, dalam merealisasikan anggaran kelurahan tahun anggaran (TA) 2024. Bahkan untuk SDM mereka bisa buat kepanitiaan dengan melibatkan perangkat dijajarannya," ungkap Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto SSos.
Very menegaskan, sudah tidak ada alasan lagi bagi kelurahan untuk tidak merealisasikan dana kelurahan.
Untuk diketahui, total dana kelurahan dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 miliar pada tahun 2024, maka 12 kelurahan yang ada di daerah ini akan mendapat masing-masing Rp 200 juta.Dana kelurahan tersebut telah tersedia ke kas daerah (Kasda) sehingga tidak ada kendala lagi kalau kelurahan mengajukan pencairannya. Bahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang juga sudah siap memproses pengajuan pencairan yang disampaikan oleh setiap kelurahan. (Doni Parianata)