Terbaru, Gaji PNS Dipotong untuk Tapera Setiap Bulan, Segini Besarannya

Terbaru, Gaji PNS Dipotong untuk Tapera Setiap Bulan, Segini Besarannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Meskipun sebelumnya Pemerintah telah menaikan gaji PNS hingga 8 persen beberapa waktu lalu. Namun, dalam waktu dekat gaji PNS tersebut akan dipotong 3 persen.

Pemotongan gaji PNS tersebut untuk iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

Adanya rencana pemotongan gaji PNS 3 persen untuk Tapera tersebut setelah Presiden RI, Joko Widodo mengesahkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 pada tanggal 20 Mei 2024.

Sehingga, rencananya gaji PNS akan dipotong setiap bulan untuk iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

BACA JUGA:UKT Batal Naik, PTN Diminta Rangkul dan Kembalikan Kelebihan Uang Mahasiswa

BACA JUGA:MenPAN RB Tetapkan Jabatan PNS dan PPPK, Ini yang Terbaru

Dalam PP tersebut, pemotongan gaji PNS untuk iuran Tapera setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah bulanan.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (3)," bunyi PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat (1)

Adapun bunyinya besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

Selain itu, pada PP tersebut juga dijelaskan besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama pemberi kerja dan pekerja.

Kemudian pada ayat 2 berbunyi besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK, Senin dan Selasa Pakai Ini, Jangan Salah Pilih!

BACA JUGA:Rutin Konsumsi Jamu Kunyit Asam, Ini Khasiatnya Bagi Kesehatan

Demikianlah informasi terkait rencana pemotongan gaji PNS setiap bulannya sebesar 3 persen sebagaimana ketentuan PP nomor21 tahun 2024 pada pasal 15. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan