Palsukan Visa Haji, 22 Jemaah Indonesia Sempat Ditahan, 2 Diantaranya Terancam Dipenjara. Ini Kronologinya

Jemaah haji Indonesia, saat Miqot di Masjid Bir Ali, Madinah -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Sebanyak 24 jemaah haji Indonesia  diamankan  aparat kepolisian kerajaan Arab Saudi. 

Karena mau menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa non haji. 

Peristiwa itu terjadi pada 28 Mei 2024 lalu, pada pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS), saat itu bus yang membawa 24 jemaah haji itu sedang melaksanakan Miqot di Masjid Bir Ali, Mdinah. 

Diawali, kecurigaan pihak keamanan yang melihat banyaknya jemaah haji Indonesia hadir ke Masjid Bir Ali di luar jadwal  yang ditentukan. 

Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah haji furada. 

"Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen)," ungkap Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur di Madinah, dikutip dari laman resmi Kemenag.

BACA JUGA:Sah, Rekrutmen CASN Kemenag 2024 Segera Dibuka, Kuota 110.553 Formasi, Ini Rinciannya Berikut Cara Daftarnya

BACA JUGA:Sosok Tasya Aulia Putri, Penghafal Al Qur'an, Calon Paskibraka Tingkat Nasional 2024

Setelah dicek oleh petugas di Bir Ali. Al hasil, 24 jemaah tersebut tidak menunjukkan kelengkapan dokumen,  mereka hanya memiliki visa umrah. 

"Ke-24 jemaah haji itu kemudian dilaporkan pihak Masyariq ke kepolisian, dan ditahan pemerintah setempat, " katanya. 

Terkait hal itu. 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha membenarkan adanya jemaah haji  yang ditahan  karena telah  memalsukan visa haji mereka.

" Rombongan itu masuk saat pemeriksaan keimigrasian dengan menggunakan visa ziarah. " ungkapnya. 

Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 24 jemaah haji tersebut, 22 jemaah dibebaskan untuk proses deportasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan