Perpisahan Sekolah Diminta Sederhana, Ini Imbauan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu
Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu Marliadi.--
Harianbengkuluekspress.id - Menjelang hari kelulusan pelajar ditingkat SD dan SMP di Kota Bengkulu, mendapat perhatian dari Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi. Dia mengimbau setiap sekolah tidak menggelar acara perpisahan secara berlebihan cukup sederhana saja. Apalagi sampai mewajibkan wali murid membayar sejumlah uang yang cukup besar demi menciptakan acara persiapan yang mewah.
" Kita menghimbau kalau bisa jangan terlalu pesta pora. Bisa dilakukan sesederhana mungkin, namun tetap dikemas dengan baik. Karena meskipun acara sederhana tetapi tidak mengurangi makna dan substansinya," ujar Marliadi.
Menurut Marliadi, sumbangan boleh saja, tetapi jangan sampai ada unsur pemaksaan. Hendaknya sekolah juga tidak terlalu menekan siswa-siswi dari golongan keluarga kurang mampu.
"Tidak semua pelajar itu dari kalangan mampu, jangan dipaksakan. Karena, acara perpisahan itu sebenarnya tidak wajib dilaksanakan. Maka setiap sekolah harus lebih bijak," terangnya.
BACA JUGA:33 Lolos Magang ke Jepang, Ini Penjelasan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Waspada Fenomena La Nina, Ini Pesan Kadis Perikanan Kota Bengkulu untuk Para Nelayan di Bengkulu
Selain itu, ia juga menghimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya usai tamat sekolah dan tetap mengontrol untuk melanjutkan pendidikan berikutnya. Jangan sampai, tamat sekolah terlalu dibebaskan sehingga bisa terjerumus pada hal yang tidak bermanfaat dan merugikan diri sendiri.
"Diharapkan juga anak-anak tidak melakukan kegiatan yang mubazir seperti coret-coretan, konvoi, atau ugal-ugalan dijalanan. Normal-normal saja, sehingga kelulusan itu dapat bermanfaat," tandasnya.
Sebelumnya, salah satu SMPN sempat diisukan meminta uang ratusan ribu kepada siswa-siswi dalam rangka menggelar acara perpisahan.
Jajaran Pemkot melalui Kepala Dinas Pendidikan kota, A Gunawan telah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah tersebut. Dijelaskannya, uang yang diminta dari wali siswa itu sudah sesuai prosedur, aturan serta persetujuan dari wali siswa saat rapat dengan komite, dan itu bukan pungutan melainkan sumbangan.
" Kami sudah melakukan komunikasi dengan ketua komite dan kepala sekolah, sebetulnya itu bukan pungutan tetapi sumbangan yang sudah disepakati. Yang tidak dibenarkan itu adalah pungutan yang bersyarat. Kalau sudah menjadi kesepakatan wali murid ya silahkan saja, ini kan ranahnya sekolah," ujar Gunawan.
Disisi lain, Dinas Pendidikan juga telah mengimbau kepada seluruh Kepala sekolah untuk menjaga muridnya tidak melakukan aksi coret baju. Sebagai gantinya sekolah juga diminta menghimpun pakaian bekas murid yang lulus, jika tidak lagi digunakan bisa diserahkan ke sekolah agar bisa digunakan untuk murid baru yang membutuhkan. (Medi Karya Saputra)