Kerugian Kasus BOK Telah Pulih, Terdakwa Kembalikan Seluruh Kerugian Negara

DOK/BE Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan BOK 16 Puskesmas Kabupaten Kaur, menjalani sidang. Saat ini mereka sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkulu dan Lapas Perempuan setelah menerima vonis pada April 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri Kaur nampaknya tidak melanjutkan penyidikan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2022. Mereka ingin lebih dulu fokus melanjutkan penyelidikan kaus korupsi lain yang saat ini sedang mereka tangani. Alasan lainnya, karena kerugian negara yang ditimbulkan telah pulih seluruhnya. 

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH.

"Kita fokus dulu ke kasus lain, salinan putusan sudah menerima tetapi tidak disebutkan (proses pihak lain)," jelas Kasi Pidsus.

Dari fakta persidangan yang punya peran besar dalam kasus itu mantan Kadis Dinkes Kaur, Darmawansyah. Tidak heran, jika kerugian negara sekitar 400 juta lebih seluruhnya dibebankan pada Darmawansyah. Kerugian telah dikembalikan seluruhnya setelah terdakwa menerima vonis pada April 2024.

BACA JUGA:Empat Pengeroyok Polisi Ditangkap, Begini Kronologis Kejadiannya

BACA JUGA:Perdana, Terapkan Skema Murur, Jemaah Haji Risti Dibekali 70 buah Kerikil dan Snack

"Sesuai fakta sidang yang punya peran paling besar adalah kepala dinas dan kerugian negara dibebankan kepada kadis. Sudah kita laksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut," imbuh Kasi Pidsus.

Senin 22 April 2024, empat terdakwa menjalani vonis. Empat terdakwa yakni, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Darmawansyah, Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Gusdiarjo, Mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan Mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti, masing-masing divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan