Sah, Meskipun Lama Mengabdi, Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut Alasannya
Sah, Meskipun Lama Mengabdi, Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut Alasannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah akan mengangkat semua honorer untuk menjadi PPPK. Terlebih lagi, mulai tahun 2025 semua honorer dihapuskan dan pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer.
Namun, ada honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK. Sehingga, saat teman-temannya menjadi tenaga PPPK, dirinya hanya bisa gigit jari.
Sebab, ada pertimbangan tersendiri bagi BKN untuk mengangkat honorer menjadi PPPK.
Keputusan BKN mengenai kepastian honorer yang tak bakal diangkat PPPK itu teruang dalam surat edaran BKN nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024.
Dalam surat tersebut, berisikan informasi mengenai penutupan proses pendataan honorer di seluruh Indonesia.
Sehingga, seluruh honorer yang terdata, nantinya akan diangkat menjadi PPPK. Namun, pengangkatannya secara bertahap.
Sehingga, jika honorer yang tak terdata meskipun sudah lama mengabdi, dipastikan tidak akan bisa diangkat PPPK.
Sebab, pemerintah hanya bakal mengangkat para honorer yang sudah terdata atau sudah masuk di data BKN saja.
Untuk itu, anda harus memastikan data anda sudah masuk di data BKN. Sehinggga, nantinya anda bisa diangkat menjadi PPPK.
Sebab, jika anda tidak terdata, maka peluang anda untuk menjadi PPPK tertutup meskipun anda sudah lama menjadi tenaga honorer.'
BACA JUGA:100 Hari Kerja, Menteri AHY Jabarkan Capaian 3 Arahan Presiden Jokowi
BACA JUGA:Siap-siap, Rekrutmen PPPK 2024 Pendaftarannya Mulai 29 Juni, Ini Materi Tes Berikut Jumlah Soalnya