KPU Belum Tetapkan Dewan Terpilih, Ini Persoalannya
Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd--
harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sampai saat ini belum menetapkan perolehan kursi dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng terpilih periode 2024-2029.
Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd mengatakan, bahwa KPU Benteng masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Setelah mendapat petunjuk dan arahan dari KPU RI, barulah KPU Benteng bisa melaksanakan rapat pleno penetapan.
"Masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan. Baik dari KPU Provinsi maupun KPU RI," singkat Meiki.
Sementara Komisioner KPU Benteng, Sukardi mengungkapkan, KPU Benteng juga terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu untuk meminta petunjuk dan arahan. Selanjutnya KPU Benteng juga sudah bersurat ke KPU Provinsi Bengkulu untuk diteruskan ke KPU RI.
"Kami masih menunggu arahan dari KPU RI secara spesifik, bahwa yang dipakai SK (pedoman dalam penetapan,red) itu yang mana dan kami juga tak mau gegabah dengan itu," pungkas Sukardi.
BACA JUGA:Tepi Sungai Lemau Ditanami Ini
BACA JUGA:Tepi Sungai Lemau Ditanami Ini
Untuk diketahui pada Keputusan KPU RI Nomor 360 hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Benteng masih melampirkan surat keputusan KPU Benteng nomor 439. Dalam SK 439, PAN mendapatkan 2.022 suara pada pemilihan anggota DPRD Benteng Dapil 3. Sedangkan, PPP meraih 2.021 suara.
Karena ada keberatan dari PPP lantaran ada suara sah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah oleh petugas KPPS di wilayah Dapil 3, telah dilakukan perhitungan ulang dan tertuang dalam surat keputusan KPU Benteng nomor 442. Alhasil, perolehan suara menjadi berbubah. Dimana, perolehan suara PPP bertambah 4 suara dan menjadi 2.025 dan PAN tetap 2.021 suara.
"Sesuai dengan fakta hukum yang ada dan disaksikan secara live, KPU Benteng telah melaksanakan perhitungan ulang terhadap surat suara tidak sah PPP dan menerbitkan SK nomor 442," jelas Sukardi. (bakti)