Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah, Ini Sanksinya Bagi yang Malas Ngantor

Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah, Ini Sanksinya Bagi yang Malas Ngantor-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Polres BS Salurkan Bansos 250 Paket, Ini Harapannya

BACA JUGA:Hery Gunardi Dinobatkan CEO of The Year dan BSI Sebagai Bank Syariah Terbaik

4. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 14 sampai dengan 16 hari dalam satu tahun: Tukin dipotong 25 persen selama 9 bulan

5. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 17 sampai dengan 20 hari dalam satu tahun: Tukin dipotong 25 persen selama 12 bulan

6. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 20 sampai dengan 24 hari dalam satu tahun: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

7. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 25 sampai dengan 27 hari dalam satu tahun: Pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan

8. Tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari dalam satu tahun: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN

9. Tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Bisa Tidur Nyenyak

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Dapat Mimpi Baik

Oleh karena itu, bagi anda yang tidak mau disanksi, maka anda sebagai PNS dan PPPK harus rajin bekerja atau ngantor.

Demikianlah informasi terkait sanksi bagi PNS dan PPPK yang malas ngantor. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share