Pilkada 2024, KPU Mukomuko Rekrut 549 Pantarlih, Ini Masa Kerja Berikut Tugasnya
Pilkada 2024, KPU Mukomuko Rekrut 549 Pantarlih, Ini Masa Kerja Berikut Tugasnya-Endi/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, telah membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Perekrutan Pantarlih ini bertujuan untuk menyukseskan pilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.
"Masa kerja Pantarlih akan berlangsung selama sebulan yaitu dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024,"kata Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri.
Dikatakannya, tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.
BACA JUGA:Digilas Truk, Pelajar Kaur Meninggal, Begini Kejadiannya
Adapun tugasnya yaitu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung rumah calon pemilih.
"Tugas Pantarlih juga penempelan stiker coklit di setiap rumah pemilih," ujarnya.
Tugas teknis lainnya seorang Pantarlih yakni menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada KPU secara berkala dan berjenjang.
"Melalui PPS dan PPK, serta melaksanakan tugas lain seperti sosialisasi tentang Pilkada. Termasuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai peraturan yang berlaku," bebernya.
Mengingat hari ini merupakan terakhir waktu pembukaan pendaftaran ini, Misbahul Amri berharap dapat merekrut Pantarlih yang kompeten dan berdedikasi.
Sehingga dapat memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar dan akurat menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Mukomuko.
"Bagi yang berminat silahkan mendaftar sebelum waktu pendaftaran berakhir," sambungnya.
Misbahul Amri menjelaskan kebutuhan jumlah Pantarlih berbeda-beda di setiap desa dan kelurahan, yakni disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per TPS.