BSI Terima Kunjungan Kehormatan Vice Grand Syekh Al-Azhar, Sertifikasi Halal jadi Pembahasan

Dari ki-ka: Komisaris Independen BSI Komaruddin Hidayat, Wakil Komisaris Utama BSI Adiwarman Azwar Karim,Vice Grand Syaikh Universitas Al-Azhar Kairo HE. Prof. Dr. Mohammed Abdel Rahman Al-Duweiny dan Director General of the Council of Senior Scholars Aff-Edo/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menerima kunjungan kehormatan dari HE. Prof. Dr. Mohammed Abdel Rahman Al-Duweiny, Vice Grand Syaikh Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.

Kunjungan ini disambut hangat oleh jajaran pengurus BSI dan menjadi momen berharga bagi perbankan syariah di Indonesia. 

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di BSI Tower Jakarta, Rabu (19/6), Prof. Dr. Al-Duweiny menyampaikan salam dan penghormatan dari Yang Mulia Imam Besar Al-Azhar.

Beliau mengapresiasi inisiatif BSI dalam menyelenggarakan pertemuan ini di tengah kondisi global yang penuh tantangan.

BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Siap Beraksi, Ini Targetnya

BACA JUGA: HUT Bhayangkara ke-78, Polres Mukomuko Gelar Donor Darah

"Saya sangat senang berada di Indonesia hari ini. Negara muda dan dinamis ini telah mengumpulkan pemikiran-pemikiran cemerlang untuk membahas isu penting yang membawa manusia pada keluasan syariah," ujar Vice Grand Syekh Al-Azhar.

Prof. Dr. Al-Duweiny dalam pemaparannya, menekankan pentingnya sertifikasi halal yang tidak hanya menjadi indikasi tentang halal dan haram, tetapi juga mencakup standar syariah dan teknis yang ketat.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk-produk dalam industri halal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik dari segi bahan, kebersihan, praktik manufaktur, hingga dokumentasi yang tepat. 

"Hal yang harus dipahami adalah bahwa sertifikasi halal tidak boleh hanya menjadi indikasi agama tentang halal dan haram, tetapi harus menjadi sertifikasi untuk setiap produk yang masuk dalam industri halal dengan memenuhi standar syariah dan teknis yang ditetapkan oleh otoritas terkait," jelasnya.

Tidak hanya itu, Prof. Dr. Al-Duweiny juga menjelaskan tentang maqashid syariah. Halal dan haram adalah terkait maqashid syariah. Dan, halal bukan sakadar halal tetapi juga yang bermanfaat.

BACA JUGA:Perlu Diwaspadai, JPPI Ungkap Kecurangan-kecurangan Dalam PPDB

BACA JUGA:BKN Pastikan PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Konsep industri halal, menurut  Prof. Dr. Al-Duweiny, berakar kuat dalam syariah Islam dan bukanlah hal baru. Syariah Islam selalu mendorong umatnya untuk berpegang pada yang halal dan menjauhi yang syubhat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan