Kabar Gembira, Ibadah Umrah Pasca Haji Sudah Dibuka, Jemaah Tidak Wajib Vaksin Menginitis

Kabar Gembira, Ibadah Umrah Pasca Haji Sudah Dibuka, Jemaah Tidak Wajib Vaksin Menginitis-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi umat islam di seluruh dunia yang ingin menunaikan ibadah umrah. Pasalnya, pas ibadah haji, pemerintah Arab Saudi membuka ibadah umrah ke tanah suci.

Adapun jadwalnya mulai 14 Dzulhijjah 1445H bertepatan dengan tanggal 20 Juni 2024 atau Kamis kemarin.

Pada pelaksanaan ibadah umrah pasca ibadah haji 2024 ini, calon jemaah ibadah umrah tidak diwajibkan untuk vaksin menginitis.

Ibadah Umrah Dibuka Pasca Haji, Arab Saudi Tidak Wajibkan Vaksin Meningitis.

BACA JUGA:Pemerintah Arab Saudi Buka Ibadah Umrah Pasca Haji, Jemaah Tidak Diwajibkan Vaksin Menginitis

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Dikaruniai Anak Shaleh dan Cerdas

Syarat tidak wajib vaksin menginitis bagi calon jemaah umrah ini dibenarkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur.

Dikatakannya, bahwa ibadah umrah pasca haji 2024, para jemaah umrah tidak diwajibkan vaksin menginitis. Vaksin Menginitis hanya diwajibkan bagi jemaah haji.

“Informasi ini sebagaimana disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Al Rabiah saat mengunjungi Indonesia beberapa waktu lalu dan telah dikonfirmasi langsung oleh AMPHURI ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” katanya.

Dikatakan Firman, Menteri Tawfiq menyampaikan bahwa mulai tahun ini Pemerintah Saudi membuka kesempatan kepada jemaah Indonesia untuk bisa berangkat umrah mulai 14 Duzulhijjah 1445H atau Kamis 20 Juni 2024.

"Jemaah sudah bisa mengajukan visa umrah mulai 12 Dzulhijjah 1445H kemarin,"sambungnya.

Oleh karena itu, Firman mengimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar bersiap kembali untuk melayani jemaah umrah 1446H dengan maksimal dan harga yang kompetitif.

Pembukaan umrah lebih cepat dan tidak diwajibkannya vaksin meningitis ini tentu kesempatan sekaligus kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Saudi dalam melayani jemaah umrah.

Firman juga mengingatkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Pasal 115 disebutkan setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan